24 December 2025, 15:17

Viral Lecehkan Merah Putih di London, Bonnie Blue Dilaporkan KBRI—Riwayatnya Pernah Dideportasi dari Bali

Bonnie Blue kembali menyita perhatian publik setelah video aksinya yang dinilai tidak pantas terhadap bendera Merah Putih beredar luas di media sosial.

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
1,956
Viral Lecehkan Merah Putih di London, Bonnie Blue Dilaporkan KBRI—Riwayatnya Pernah Dideportasi dari Bali
Bonnie Blue. Foto: Dok Antara.

Perspektif.co.id - Nama Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kembali menyita perhatian publik setelah video aksinya yang dinilai tidak pantas terhadap bendera Merah Putih beredar luas di media sosial. Pemerintah Indonesia menyatakan penyesalan sekaligus memastikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London sudah menempuh jalur pelaporan kepada otoritas setempat agar peristiwa itu diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang menyampaikan, KBRI London telah mengajukan pengaduan resmi kepada pihak berwenang di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat. “KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris… untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne dalam pernyataan video di Jakarta, Rabu (24/12/2025). 

Menurut Kemlu, aksi provokatif tersebut terjadi pada 15 Desember 2025 waktu setempat, dan dinilai telah melecehkan simbol nasional Indonesia. Pemerintah menegaskan bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati siapa pun di mana pun berada.

Dalam pernyataannya, Kemlu juga mengingatkan kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain atau melanggar prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara. Pemerintah mengimbau masyarakat menyikapi isu ini dengan tenang, bijak, dan bertanggung jawab, serta tidak terpancing konten yang berpotensi memperkeruh suasana. 

Kasus ini ikut menyeret kembali rekam jejak Bonnie Blue saat berada di Indonesia. Sebelumnya, ia menjadi sorotan di Bali setelah diamankan aparat kepolisian di sebuah studio di wilayah Pererenan, Badung, pada 4 Desember 2025, menyusul keresahan masyarakat terkait aktivitas sejumlah warga negara asing yang dinilai mengganggu ketertiban umum. 

Dari sisi dugaan pidana pornografi, Polres Badung menyatakan tidak menemukan unsur yang memenuhi ketentuan pidana. Berdasarkan penanganan dan pemeriksaan, aparat menyebut konten yang ditemukan berada dalam klaim penggunaan pribadi dan tidak terbukti sebagai distribusi yang memenuhi unsur pemidanaan sesuai aturan yang berlaku. 

Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut pada ranah pelanggaran lain. Bonnie Blue bersama rekan-rekannya diproses terkait pelanggaran lalu lintas setelah menggunakan kendaraan yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, ia dijatuhi denda Rp200 ribu. 

Di luar perkara tipiring, otoritas imigrasi mengambil tindakan tegas karena yang bersangkutan masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA), namun diduga dipakai untuk aktivitas produksi konten bersifat komersial. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan pemerintah menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal. 

Imigrasi juga memastikan Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia dan dikenai larangan masuk dalam periode penangkalan tersebut. Langkah ini, menurut pemerintah, menjadi bagian dari penegakan aturan keimigrasian sekaligus respons atas pelanggaran dan dampak sosial yang timbul selama keberadaannya di Tanah Air.

Dengan pelaporan resmi KBRI London yang sudah berjalan, pemerintah menegaskan proses penanganan kini berada dalam koridor kewenangan otoritas Inggris. Di saat yang sama, pemerintah kembali menekankan pentingnya menghormati simbol negara dan menjaga ruang publik agar tidak dikendalikan provokasi. 

Berita Terkait