21 January 2026, 23:54

Viral Tembak Burung Hantu sampai Mati, Wanita di Belu NTT Ditangkap Polisi

Kepolisian menyebut burung hantu yang ditembak merupakan jenis Tyto Alba dan tindakan itu diduga dilakukan karena pelaku merasa terganggu

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
2,648
Viral Tembak Burung Hantu sampai Mati, Wanita di Belu NTT Ditangkap Polisi
Foto: Polres Belu olah TKP wanita tembak burung hantu di Belu. (Dok Humas Polda NTT)

Perspektif.co.id - Seorang perempuan di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi setelah aksinya menembak mati seekor burung hantu viral di media sosial. Peristiwa itu ramai diperbincangkan publik lantaran terekam video dan menyebar luas hingga memicu keprihatinan warganet. 

Kepolisian menyebut burung hantu yang ditembak merupakan jenis Tyto Alba dan tindakan itu diduga dilakukan karena pelaku merasa terganggu dengan keberadaan burung tersebut di sekitar rumahnya. “Terduga pelaku diketahui merupakan warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar rumahnya,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, Rabu (21/1/2026). 

Menurut keterangan polisi, burung hantu itu ditembak menggunakan senapan angin hingga mati pada Rabu (14/1) malam. Aksi tersebut direkam oleh seorang saksi, lalu diunggah ke media sosial dan menjadi viral. Setelah video beredar, jajaran Polres Belu melakukan klarifikasi serta pendalaman di lapangan.

Henry menyatakan kepolisian bergerak menindaklanjuti kejadian itu dengan mendatangi lokasi, mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan saksi-saksi guna memastikan rangkaian peristiwa secara utuh. “Menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif,” ujarnya. 

Saat ini, terduga pelaku diproses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. 

Berita Terkait