Perspektif.co.id - Empat bulan berlalu sejak Azka Rizki Fadholi (11) meninggal dunia, pasangan Sunarto (49) dan Siti Royanah (42), warga Dukuh Kedawon, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah, mengaku belum mendapat kepastian hukum atas dugaan perundungan yang disebut terjadi di lingkungan sekolah. Azka yang kala itu tercatat sebagai siswa kelas VII MTs Miftahul Ulum Rengaspendawa meninggal pada 12 Agustus 2025, beberapa hari setelah peristiwa yang diduga bullying pada 8 Agustus 2025.
Sambil memegang foto anaknya, Siti menceritakan hari-hari terakhir Azka di rumah sederhana mereka pada Minggu (14/12/2025). Ia mengatakan, sepulang sekolah pada hari itu, Azka tidak ceria seperti biasa.
“Saat pulang sekolah tak ceria seperti biasanya. Saat itu pulang terlihat murung dan langsung masuk ke kamar,” kata Siti. Ia menyebut keluhan sakit mulai muncul, termasuk ketika dia diminta berangkat shalat Jumat. Menurut Siti, anaknya menjawab, “Kepala saya sakit bu, nggak kuat buat bangun.”
Keesokan harinya, Sabtu 9 Agustus 2025, Azka disebut tetap memaksakan diri berangkat ke sekolah. Siti mengaku curiga melihat kaos kaki anaknya kotor seperti baru terperosok ke lumpur, namun Azka enggan menggantinya.
“Saya suruh ganti kaos kakinya yang kotor namun almarhum tidak mau ganti,” ujar Siti. Malamnya, ia kembali menanyakan kondisi anaknya. Siti mengatakan Azka mengeluhkan sakit di beberapa bagian tubuh, termasuk dada dan tangan.
“Almarhum mengaku sakit pada bagian dada dan tangan. Saya kemudian menyuruh almarhum, coba digerakkin tangannya, tapi nggak bisa, akhirnya saya bawa ke tukang urut,” kata Siti. Sejak saat itu, menurutnya, Azka semakin menutup diri dan lebih banyak berada di kamar.
Siti menuturkan, pada Senin dini hari 11 Agustus 2025, Azka sempat keluar kamar menuju toilet didampingi kakaknya. Ia mengingat momen ketika anaknya terlihat hampir jatuh dan harus dirangkul. Setelah itu, Siti kembali menanyakan penyebab perubahan kondisi Azka. Ia mengaku menangis saat bertanya, hingga anaknya menyampaikan pengakuan yang membekas.
“Saya tanya sambil nangis kamu kenapa?. Kemudian almarhum bilang ‘saya mau ngomong tapi ibu jangan marah, saya dipukulin sama teman di sekolahan. Saya diancam jangan ngomong sama siapa-siapa’,” ungkap Siti.
Pada Senin pagi, Azka disebut sempat mengalami kejang sehingga keluarga membawanya ke puskesmas. Siti menyampaikan petugas meminta pasien dirujuk ke rumah sakit karena kondisi lemah.
“Baru sampai di depan, kemudian Puskesmas menolak, meminta agar langsung dibawa ke rumah sakit saja,” tutur Siti.
Azka kemudian dirawat di RS Harapan Sehat Jatibarang. Menurut Siti, anaknya sempat dirawat selama satu hari hingga trombosit menurun, namun pada Selasa petang 12 Agustus 2025 dinyatakan meninggal dunia. Siti mengaku sempat bertanya kepada petugas medis terkait hasil pemeriksaan dan disebutkan bukan hanya DBD, tetapi juga ditemukan patah tulang di tangan.
“Saya sempat tanya ke petugas medis, hasil pemeriksaan seperti apa, ternyata selain DBD ada patah tulang juga di tangan,” kata Siti.
Siti juga menyatakan ada empat nama yang disebut anaknya sebagai pihak yang diduga melakukan perundungan. Beberapa hari setelah Azka meninggal, menurutnya, pihak keluarga terduga pelaku dan pihak sekolah datang ke rumah duka dan sempat dilakukan mediasi. Siti mengaku ada tawaran uang yang ditolaknya karena ingin proses hukum tetap berjalan.
“Sempat ada mediasi dengan pihak sekolah dan keluarga terduga pelaku. Keluarga terduga pelaku menawarkan dari Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta per anak, tapi saya menolak, karena saya ingin lanjut ke jalur hukum,” ujar Siti.
Ia kemudian melaporkan dugaan perundungan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. Dalam keterangannya, Siti menyebut laporan resmi diterima pada 21 Agustus 2025 dan ia kembali dipanggil polisi pada 24 September 2025 untuk dimintai keterangan lanjutan. Namun, ia merasa penanganan perkara berjalan lambat.
“Saya sudah lapor ke kepolisian, sudah 3 bulan lebih belum ada perkembangan. Saya ingin kasus saya sama dengan yang lain, jangan dibedakan dengan yang punya uang,” kata Siti.
Kuasa hukum keluarga, Fery Junaidi, menyatakan pihaknya akan mendatangi Polres Brebes untuk meminta perkembangan penanganan perkara. “Untuk (mengetahui) perkembangan kasusnya secepatnya kami akan mendatangi Polres Brebes,” ujarnya.
Dari pihak sekolah, Guru BK MTs Miftahul Ulum Rengaspendawa, Mustofa, menyampaikan sekolah telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan teman-teman korban. Mustofa juga menanggapi soal isu uang damai. Ia menyatakan dalam mediasi yang dilakukan, yang dimaksud bukan “uang damai”, melainkan bentuk tali asih, dan pihak sekolah tidak mengetahui nominalnya.
“Itu bukan uang damai, tapi memang orangtua korban menolak. Tapi sebagai tali asih, karena mereka semua tetanggaan. Kalau nominalnya kami kurang tahu,” kata Mustofa.