Perspektif.co.id - Penyidik Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam perkara kematian seorang dosen perempuan berinisial D (35) yang ditemukan meninggal di sebuah penginapan di Kota Semarang beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini berjalan beriringan dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada perwira menengah tersebut.
Kepastian status hukum Basuki disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Stasiun Tawang, Semarang, Minggu (21/12/2025). “Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka,
” ujar Artanto. Ia menambahkan proses penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik. “Berapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka,” kata dia.
Namun demikian, Artanto belum membeberkan rincian hasil autopsi korban. Ia mengatakan autopsi terhadap jenazah telah dilakukan dokter dari RSUP Dr Kariadi, Semarang, tetapi kepolisian belum menyampaikan detailnya ke publik.
“Hasil autopsi penyidik sama dokter nanti kalau ada kesempatan akan menyampaikan, tapi prinsipnya proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika korban, dosen dari salah satu perguruan tinggi di Semarang, ditemukan meninggal di sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur. Saat itu, korban disebut berasal dari Purwokerto dan ditemukan pada dini hari. Korban diketahui menginap bersama AKBP Basuki.
Sebelumnya, kematian korban sempat diduga terkait kondisi kesehatan. Namun, seiring berkembangnya penanganan perkara, temuan penyidik mengarah pada proses etik di internal Polri hingga berujung sanksi PTDH. Putusan etik ini menegaskan konsekuensi disipliner yang terpisah dari proses pidana, sementara penyidik tetap melanjutkan pemberkasan perkara setelah status tersangka ditetapkan.
Polda Jateng menegaskan proses hukum masih berjalan dan publik diminta menunggu perkembangan resmi berikutnya dari penyidik, termasuk penjelasan komprehensif mengenai hasil autopsi dan konstruksi perkara di tahap penyidikan.