05 December 2025, 13:47

Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator, LPSK Beberkan Syarat Ketat dan Risiko Hukumnya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa Ammar Zoni (AZ) telah mengajukan permohonan perlindungan sekaligus status justice collaborator

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,697
Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator, LPSK Beberkan Syarat Ketat dan Risiko Hukumnya
Artis Ammar Zoni yang ditangkap polisi di Serpong, Tangerang karena mengonsumsi narkoba, Selasa (12/12/2023) malam. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

JAKARTA, Perspektif.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa aktor Ammar Zoni (AZ) telah mengajukan permohonan perlindungan sekaligus status justice collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan itu pertama kali tercatat pada Rabu (26/11/2025).

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa pengajuan dilakukan melalui kuasa hukum yang didampingi keluarga. Saat ini, berkas Ammar Zoni masih berada dalam proses penelaahan internal.
LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” ujar Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

Sri menjelaskan, kerangka hukum perlindungan bagi saksi pelaku bukan hanya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penetapan status justice collaborator sangat bergantung pada kontribusi nyata pemohon dalam membantu penegak hukum mengungkap tindak pidana, termasuk membuka jaringan yang lebih luas dalam kasus peredaran narkotika.

“Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh,” tegas Sri.

Dalam proses penelaahan JC, lanjutnya, keterangan yang diberikan saksi pelaku harus memiliki nilai strategis. Artinya, bukan sekadar pengakuan atas perbuatannya sendiri, tetapi mampu menjelaskan struktur kejahatan, pola transaksi, sampai pihak-pihak yang berada di tingkatan lebih tinggi dalam jaringan. Karena itu, standar kontribusi saksi pelaku jelas lebih berat dibandingkan terdakwa biasa.

Sri memaparkan, di dalam mekanisme JC, keterangan yang disampaikan pemohon harus membuka informasi penting yang sebelumnya tidak terjangkau aparat penegak hukum. “Saksi pelaku setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, sehingga kualitas keterangannya harus lebih besar,” tutur Sri.

Khusus untuk perkara narkotika, indikator utama permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar, bukan hanya fokus pada pembuktian dakwaan terhadap dirinya di persidangan. Dengan kata lain, perlindungan dan keringanan bagi saksi pelaku baru relevan jika mereka berperan signifikan dalam memutus mata rantai peredaran dan mengungkap aktor-aktor pengendali.

Perkara yang menjerat Ammar Zoni sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Dalam kasus ini terdapat enam terdakwa yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Posisi hukum Ammar sebagai salah satu terdakwa yang mengajukan diri menjadi justice collaborator kini sedang diuji oleh LPSK, yang akan menilai apakah kontribusinya dalam membuka jaringan peredaran narkotika memenuhi standar perlindungan saksi pelaku.

Berita Terkait