Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dugaan suap terkait penerimaan uang “ijon” paket proyek. Dalam perkara ini, KPK juga menjerat ayah Ade, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta berinisial Sarjan (SRJ).
Kasus tersebut menyita perhatian publik karena Ade disebut sebagai salah satu bupati termuda di Kabupaten Bekasi. Ia tercatat menjabat sejak Februari 2025 dan kini berusia 32 tahun. Di saat yang sama, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang sudah dilaporkannya juga ikut menjadi sorotan lantaran total kekayaannya mencapai sekitar Rp79,1 miliar dan mayoritas berbentuk aset tanah.
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan pola dugaan permintaan uang “ijon” proyek yang disebut berlangsung rutin. Asep menjelaskan, Ade diduga meminta dan menerima uang “ijon” dari SRJ melalui perantara HMK, yang disebut berperan sebagai penghubung ke pihak-pihak terkait.
“Total ijon yang diberikan… mencapai Rp 9,5 miliar,” ujar Asep dalam keterangan KPK. (detiknews) KPK menyebut penyerahan uang itu terjadi beberapa kali melalui perantara.
Selain menjadi perantara, HMK juga diungkap diduga ikut meminta “jatah” dalam skema tersebut. Menurut KPK, ada situasi di mana HMK disebut meminta sendiri, termasuk dalam konteks komunikasi ke sejumlah pihak. (detiknews) KPK juga menyebut HMK merupakan kepala desa di Kabupaten Bekasi, sehingga relasi dan kedekatan itu diduga ikut mempermudah jalur pendekatan.
Di sisi lain, KPK menegaskan uang “ijon” yang dimaksud disebut sebagai semacam uang muka untuk proyek-proyek yang rencananya baru akan berjalan pada tahun-tahun berikutnya. Dalam penjelasannya, Asep menyebut ada komunikasi terkait proyek “2026 dan seterusnya” meski proyeknya disebut “belum ada”, tetapi permintaan uang tetap terjadi.
KPK menyatakan, selain aliran dana “ijon” Rp9,5 miliar, penyidik juga menduga Ade memperoleh penerimaan lain dari sejumlah pihak sepanjang 2025. Angka penerimaan tambahan itu disebut membuat total penerimaan lain mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka: ADK sebagai bupati; HMK selaku ayah sekaligus kepala desa; dan SRJ sebagai pihak swasta. (detiknews) KPK menyampaikan para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025.
Di tengah proses hukum tersebut, perhatian juga mengarah ke profil kekayaan Ade di LHKPN. Mengacu pada data LHKPN yang dikutip dari situs KPK, total harta Ade tercatat Rp79.168.051.653. (detiknews) Komposisi terbesar berasal dari kepemilikan 31 bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Karawang, dan Cianjur, dengan nilai total sekitar Rp76,5 miliar.
Dari sisi aset kendaraan, Ade tercatat memiliki beberapa mobil, antara lain Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang disebut berasal dari hadiah, Jeep Wrangler dari warisan, serta Ford Mustang hasil sendiri. (detiknews) Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lain, kas dan setara kas, serta dalam data tersebut tidak tercatat memiliki utang.