Perspektif.co.id - Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan panjang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Yaqut diperiksa sebagai saksi pada Selasa (16/12/2025). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.42 WIB dan baru merampungkan pemeriksaan pada pukul 20.10 WIB. Dalam kesempatan singkat di hadapan awak media, Yaqut didampingi kuasa hukum dan juru bicaranya, namun tidak memberikan penjelasan materi pemeriksaan. “Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut singkat.
Sampai berita ini ditulis, KPK juga belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Yaqut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini berfokus pada pendalaman penghitungan kerugian keuangan negara. “Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya,” ujar Budi.
Kasus yang tengah ditangani KPK ini sebelumnya disebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Dalam penjelasan KPK pada Agustus 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menyatakan praktik korupsi kuota haji tambahan berdampak pada 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun, namun batal berangkat pada 2024. “Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” kata Asep.
Asep menjelaskan, persoalan itu terjadi karena kuota yang seharusnya menjadi jemaah reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus. KPK juga mengurai bahwa kuota tambahan 20.000 seharusnya mengikuti komposisi 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Namun, berdasarkan surat keputusan Menag tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan disebut dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK pada 11 Agustus 2025 juga menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, staf khususnya, serta pemilik salah satu agen perjalanan. Penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan, rumah ASN Kemenag, hingga ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.