Perspektif.co.id - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026), terkait perkara dugaan ijazah Strata 1 (S-1) palsu yang menyeretnya ke status tersangka. Di hadapan wartawan, Hellyana menyatakan siap menjalani seluruh rangkaian proses hukum dan menegaskan menghormati mekanisme yang berjalan.
“Saya siap melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu,” ujar Hellyana.
Hellyana juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki niat buruk dan akan memberikan penjelasan atas persoalan ijazah yang kini disidik Bareskrim. Ia menyinggung riwayat verifikasi dokumen saat pernah mencalonkan diri pada jabatan publik sebelumnya, termasuk ketika pendaftaran yang disebutnya telah melewati pemeriksaan KPU.
“Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan,” kata Hellyana.
Dalam pernyataan yang sama, Hellyana turut menepis anggapan ada pihak yang dirugikan dari perkara yang menjeratnya. Ia menyebut kasus ini sebagai persoalan administratif, seraya berharap penerapan KUHP baru tidak mengarah pada kriminalisasi.
Penetapan Hellyana sebagai tersangka sebelumnya telah dibenarkan pihak Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan konfirmasi status tersangka Hellyana pada Senin (22/12/2025), meski tidak merinci kapan tepatnya penetapan itu dilakukan.
Perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, pada Juli 2025. Saat itu, pelapor didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, yang menyatakan laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut teregister di Bareskrim pada 21 Juli 2025.
Dalam laporan awal, pihak pelapor menyebut menyerahkan sejumlah bukti, termasuk fotokopi ijazah atas nama Hellyana yang disebut terbit pada 2012 serta tangkapan layar data PD Dikti yang menampilkan informasi waktu masuk kuliah dan status studi. Pihak pelapor menilai ada kejanggalan kronologi pendidikan berdasarkan dokumen yang mereka klaim temukan.
Di tengah polemik tersebut, KPU turut memberikan penjelasan terkait dokumen pencalonan Hellyana pada Pilkada. Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan Hellyana tidak mencantumkan pendidikan Strata 1 saat mendaftar sebagai calon wakil gubernur dan tidak mencantumkan gelar akademik dalam dokumen pencalonannya.
“Beliau pada mendaftarkan diri menjadi calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada pencantuman gelar akademik,” kata Idham.
Sementara itu, anggota KPU Kepulauan Babel Divisi Teknis Hartati menyampaikan bahwa Hellyana menggunakan ijazah SMA saat pendaftaran dan dokumen tersebut telah dicek dalam proses pencalonan. Hartati juga menyebut dalam keputusan penetapan hasil Pilgub Babel, Hellyana tidak mencantumkan gelar akademik.
Perkembangan penyidikan di Bareskrim kini menjadi penentu arah perkara: apakah dugaan pemalsuan dokumen pendidikan dapat dibuktikan sesuai unsur pidananya atau justru mengarah pada temuan lain, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang memproduksi, menerbitkan, atau mendistribusikan dokumen. Di sisi lain, pernyataan KPU soal dokumen pencalonan membuka ruang perdebatan publik—antara aspek administratif pencalonan dan dugaan pidana dokumen pendidikan yang disangkakan.