24 December 2025, 17:11

Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Kembalikan 896,9 Ribu Hektare Hutan Ilegal ke Negara.

(Satgas PKH) kembali menyerahkan penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang sebelumnya diduga dimanfaatkan tanpa izin kepada negara.

Reporter: Anggi Ranf
Editor: Deden M Rojani
1,161
Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Kembalikan 896,9 Ribu Hektare Hutan Ilegal ke Negara.
Foto: Satgas PKH menyerahkan 896,9 hektare lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin kepada negara (Rumondang/detik)

Perspektif.co.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang sebelumnya diduga dimanfaatkan tanpa izin kepada negara. Penyerahan tahap kelima ini dilakukan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan total luasan lahan yang diserahkan pada tahap ini mencapai 896.969,143 hektare. “Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap lima dengan total 896.969,143 Ha,” kata Burhanuddin di lokasi. 

Burhanuddin memerinci, dari total tersebut terdapat lahan seluas 240.575,383 hektare yang disita dari 124 subjek hukum dan tersebar di enam provinsi. Lahan itu kemudian diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. )

Dalam rangkaian prosesi yang sama, Purbaya menyerahkan kembali kepada Badan Pengelola Investasi yang juga dipimpin CEO Danantara, Rosan Roeslani, untuk selanjutnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. 

Sementara itu, lahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. 

Di hadapan Presiden Prabowo, Burhanuddin menegaskan Satgas PKH akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kawasan hutan yang dinilai merugikan kepentingan publik. Ia menekankan pengelolaan hutan harus kembali pada mandat kemanfaatan bagi masyarakat luas. “Hukum harus tegak…,” ujar Burhanuddin, menegaskan penegakan hukum tegas diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional. 

Burhanuddin juga memaparkan capaian Satgas PKH sepanjang sekitar 10 bulan terakhir. Menurutnya, Satgas telah menguasai lahan perkebunan seluas 4 juta hektare dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Tak hanya penguasaan kembali lahan, pemerintah juga menyiapkan langkah mengejar potensi penerimaan negara melalui denda administratif dari aktivitas sawit dan pertambangan yang berada di kawasan hutan. Burhanuddin menyebut nilai potensi penerimaan denda administratif tersebut mencapai Rp139 triliun. “Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun” dan “potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun,” kata Burhanuddin. 

Penyerahan lahan tahap kelima ini menegaskan arah kebijakan penertiban kawasan hutan yang makin menguat, terutama ketika prosesnya dikaitkan langsung dengan pengelolaan aset negara dan upaya memaksimalkan penerimaan. Pemerintah menekankan penguasaan kembali lahan serta penindakan atas penyalahgunaan kawasan hutan dilakukan agar sumber daya kehutanan sebagai “karunia” bangsa tidak terkonsentrasi untuk kepentingan segelintir pihak, melainkan dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat. 

Berita Terkait