Jakarta,Perspektif.co.id – Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyoroti tajam kebijakan Menteri Keuangan yang memindahkan sekitar Rp200 triliun dana pemerintah dari rekening di Bank Indonesia (BI) ke bank-bank milik negara (Himbara). Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar karena dana itu tidak langsung digerakkan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Syafruddin mengingatkan bahwa dana pemerintah di BI berasal dari pungutan pajak dan pembiayaan utang yang sejatinya dititipkan masyarakat untuk membiayai pembangunan nyata, bukan sekadar memperindah posisi kas negara dan neraca perbankan.
“Ini uang publik yang dikumpulkan dari pajak dan utang. Secara prinsip, masyarakat menitipkan dana itu agar menjadi pembangunan, bukan hanya menjadi angka yang membuat kas pemerintah dan bank terlihat gemuk,” ujar Syafruddin Karimi dari Departemen Ekonomi Universitas Andalas.
Ia menjelaskan, ketika Menkeu mengalihkan dana tersebut ke Himbara, posisi kas pemerintah secara teknis berubah menjadi simpanan di bank komersial. Kebijakan ini memang menambah likuiditas, meningkatkan base money, dan memberi ruang tambahan bagi perbankan untuk menyalurkan kredit ke perekonomian.
“Di level narasi, kebijakan ini tampak progresif karena digambarkan sebagai upaya ‘membangunkan’ uang yang tidur di BI agar bekerja lewat sistem perbankan. Tetapi secara esensial, uang itu belum juga masuk ke proyek riil,” kata Syafruddin.
Menurut dia, dana tersebut belum bertransformasi menjadi infrastruktur dan layanan publik yang dibutuhkan masyarakat di daerah.
“Uang itu belum menjadi jalan, belum berubah menjadi irigasi, puskesmas, atau lapangan kerja baru. Jadi, dari sudut pandang ekonomi riil, dampaknya belum terasa,” tegasnya.
Sebagai pemegang kewenangan fiskal, lanjut Syafruddin, Menkeu seharusnya menempatkan prioritas pada perbaikan kualitas belanja melalui APBN, bukan berhenti pada rekayasa perpindahan dana di dalam sistem keuangan. Dana yang mengendap lama di BI, menurutnya, justru harus menjadi peringatan keras bahwa ada persoalan serius dalam desain dan pelaksanaan program.
“Seharusnya ini memicu evaluasi menyeluruh: proyek mana yang harus dipercepat, regulasi apa yang justru menghambat pencairan, dan dukungan teknis apa yang perlu diperkuat di daerah agar belanja produktif bergerak sejak awal tahun anggaran,” jelas Syafruddin.
Ia menegaskan, setiap rupiah yang mengalir melalui belanja APBN langsung menciptakan permintaan barang dan jasa, menguatkan pendapatan rumah tangga, dan memacu aktivitas ekonomi lokal.
“Kalau lewat APBN, uang itu segera menyentuh masyarakat dan pelaku usaha. Permintaan naik, pendapatan meningkat, dan kegiatan usaha di daerah ikut berputar. Dampaknya jauh lebih konkret dibanding sekadar perpindahan saldo antar-rekening di sektor keuangan,” paparnya.
Syafruddin menilai asumsi bahwa tambahan likuiditas di Himbara otomatis akan berubah menjadi kredit produktif terlalu optimistis. Ia mengingatkan bahwa bank tetap akan berpegang pada prinsip kehati-hatian, termasuk penilaian risiko, kelayakan proyek, dan pengendalian rasio kredit bermasalah (NPL).
“Bank tetap akan melihat prospek permintaan, kepastian regulasi, dan kelancaran transfer ke daerah (TKD). Kalau permintaan lemah, aturan membingungkan, dan proyek pemerintah tersendat, bank cenderung menempatkan dana itu di instrumen aman jangka pendek,” ujar Syafruddin.
Dalam situasi semacam itu, kata dia, likuiditas besar hanya berputar di antara neraca lembaga keuangan tanpa menetes signifikan ke sektor riil.
“Yang terjadi kemudian adalah uang berputar di sistem keuangan, bukan di pasar barang dan jasa. Sektor riil justru tetap menunggu peluang yang tak kunjung datang,” katanya.
Dari sisi tata kelola kebijakan, Syafruddin juga mengingatkan risiko kaburnya batas sehat antara kebijakan fiskal dan moneter ketika kas pemerintah digunakan sebagai instrumen untuk mengerek jumlah uang beredar. Menurutnya, pengendalian likuiditas seharusnya menjadi domain bank sentral dengan kerangka aturan dan akuntabilitas yang jelas.
“Fungsi mengatur jumlah uang beredar itu tugas bank sentral. Kalau APBN ikut masuk terlalu jauh ke ruang likuiditas perbankan, garis pemisah antara fiskal dan moneter bisa kabur,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan sinyal kebijakan yang membingungkan bagi pelaku ekonomi.
“Di neraca bank, fiskal terlihat longgar karena likuiditas melimpah. Tapi di lapangan, belanja riil pemerintah belum bertambah signifikan. Ini menciptakan kebijakan yang sulit dibaca dan berpotensi melemahkan kredibilitas,” tambahnya.
Syafruddin menekankan bahwa ekonomi Indonesia justru membutuhkan sinyal berbeda: keberanian untuk mengakui masalah penyerapan anggaran dan komitmen memperbaiki desain kebijakan fiskal di tingkat daerah dan pusat.
“Publik membutuhkan kebijakan fiskal yang jujur mengakui problem penyerapan, berani memperbaiki desain TKD, menyederhanakan aturan belanja, dan memperkuat kapasitas birokrasi daerah,” katanya.
Menurutnya, dana yang mengendap di BI seharusnya digerakkan melalui APBN yang transparan dan produktif sehingga dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Likuiditas perbankan tentu penting. Namun pembangunan yang dirasakan di desa, kecamatan, dan kota hanya akan terjadi ketika uang publik betul-betul bekerja di lapangan, bukan sekadar berpindah dari satu rekening ke rekening lain dalam sistem keuangan,” pungkas Syafruddin Karimi.