BANDA ACEH, Perspektif.co.id - Seorang personel Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, diduga desersi atau meninggalkan dinas tanpa izin pimpinan, lalu bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia yang tengah berperang melawan Ukraina. Informasi itu dibenarkan Polda Aceh setelah pihaknya menelusuri absennya Rio sejak awal Desember 2025, termasuk mengantongi data perjalanan dan dokumentasi yang dikirimkan bersangkutan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyatakan Rio meninggalkan tugas tanpa keterangan, dan institusi telah memproses pelanggaran etiknya. “Yang bersangkutan desersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Joko di Banda Aceh, Sabtu (17/1/2026).
Polda Aceh menjelaskan, sebelum peristiwa desersi ini, Rio memiliki rekam jejak pelanggaran kode etik. Ia pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Putusan sidang etik pada 14 Mei 2025 menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob. (
Setelah menjalani sanksi tersebut, Rio diketahui tidak lagi masuk dinas sejak 8 Desember 2025. Polda Aceh menyebut upaya pencarian dilakukan, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan. Di tengah pencarian itu, Rio kemudian mengirimkan pesan yang membuat kasus ini melebar.
Menurut Joko, pada 7 Januari 2026 Rio tiba-tiba mengirim pesan WhatsApp kepada unsur internal, termasuk personel provos dan pejabat terkait di Satbrimob. Isi pesan dilampiri foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, disertai gambaran proses pendaftaran hingga informasi nominal pendapatan dalam mata uang rubel yang disebut telah dikonversi ke rupiah.
Sebelum pesan tersebut diterima, Polda Aceh menyebut telah melayangkan dua kali surat panggilan. Panggilan pertama bernomor Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tertanggal 24 Desember 2025, disusul panggilan kedua bernomor Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 6 Januari 2026. Karena tidak ada respons, Satbrimob Polda Aceh kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Polda Aceh menyatakan juga mengantongi bukti tambahan berupa dokumentasi, data paspor, serta data penumpang pesawat. Dari data tersebut, Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025. Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, Rio kembali tercatat melakukan perjalanan dengan rute CGK menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK).
Sejumlah laporan media menyebut Rio diduga berada di wilayah Donbass, salah satu kawasan konflik Rusia-Ukraina. Namun Polda Aceh menegaskan, proses penelusuran institusi berjalan berdasarkan absensi dinas, panggilan, dan dokumen yang dimiliki, sementara dugaan keterlibatan di pihak Rusia dipaparkan berdasarkan bukti awal yang masuk dari komunikasi dan penelusuran perjalanan.
Atas dasar rangkaian peristiwa itu, Polda Aceh memproses pelanggaran etik profesi Polri dan menggelar sidang KKEP secara in absentia pada 8 Januari 2026 dan 9 Januari 2026. Dalam putusan sidang, Bripda Muhammad Rio dikenakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Joko menambahkan, secara akumulatif Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP: sekali terkait pelanggaran etik sebelumnya, dan dua kali terkait desersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. “Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” tegasnya.
Kasus ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap fenomena warga negara Indonesia yang dikabarkan ikut terlibat dalam konflik Rusia-Ukraina. Sebelumnya, seorang eks prajurit marinir TNI AL bernama Satria Arta Kumbara juga sempat dilaporkan terluka akibat serangan drone di Ukraina dalam laporan media pada 2025.