Perspektif.co.id - Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026), terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Rocky hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak Roy Suryo dan kawan-kawan yang tengah berproses hukum dalam kasus tersebut.
Di hadapan awak media, Rocky menegaskan kedatangannya bukan untuk menguatkan atau melemahkan pihak tertentu, melainkan memaparkan cara kerja metodologi dalam penelitian—termasuk soal keraguan yang, menurutnya, sah menjadi bagian dari proses pencarian pengetahuan. “Nggak ada, nggak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” kata Rocky di Polda Metro Jaya.
Rocky juga menilai tindakan mempertanyakan keaslian dokumen pejabat publik tidak otomatis bisa dipidanakan, sepanjang dibingkai sebagai kerja riset yang mengikuti prosedur. Ia menyebut riset pada dasarnya membutuhkan waktu dan dapat terus berkembang seiring munculnya data baru. “Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Riset Dokter Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu. Kan semua itu dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset… Jadi, di mana pemidanaannya di situ. Kan, enggak pidana apa-apa, kan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rocky turut melontarkan pernyataan bernada keras saat menyinggung polemik yang berlarut. Ia menilai warga negara berhak mengajukan pertanyaan kepada kepala negara, termasuk terkait isu yang dipersoalkan para terlapor. “Ya warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya ‘eh, ijazahmu mana? Asli apa palsu?’ pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara. Kenapa? Karena kepala negara kacungnya warga negara, gitu. Masa gue tanya sama pembantu gue, dia nggak mau jawab,” ucap Rocky.
Rocky juga menyampaikan pandangannya bahwa polemik itu semestinya diposisikan pada pembuktian, bukan sekadar adu narasi. “Ijazahnya asli, ya orangnya yang palsu. Ya, semua ijazah pasti asli, dong. Nah, kesalahan kalian itu adalah minta Jokowi nunjukin ijazah aslinya… Minta tunjukin ijazah palsumu. Nah, begitu dong,” katanya.
Kasus ini sendiri menyeret delapan orang sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Teranyar, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme keadilan restoratif. “Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya.
Meski begitu, proses hukum terhadap tersangka lain disebut tetap berlanjut. Polda Metro Jaya juga menyatakan berkas perkara tersangka lainnya telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Sebelum pemeriksaan hari ini, kepolisian juga sempat menjelaskan bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada sejumlah saksi ahli yang diajukan pihak Roy Suryo dkk, termasuk Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto, dan Rido Rahmadi. “Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan,” ujar Kombes Budi Hermanto.