Perspektif.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Pasar Modal Indonesia untuk mengambil peran yang makin strategis dalam menopang agenda prioritas pemerintah pada 2026.
Dorongan itu ditempuh melalui penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, penguatan basis investor institusi, hingga percepatan pembangunan ekosistem bursa karbon yang kredibel dan selaras standar internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat membuka Perdagangan Perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, Direktur Utama BEI Iman Rachman, serta pemangku kepentingan pasar modal lainnya.
Mahendra menegaskan, OJK akan terus mendorong penguatan pelindungan terhadap investor minoritas dan investor ritel yang saat ini semakin dominan menopang pergerakan pasar. Salah satu fokus yang disorot OJK adalah penegakan aspek perilaku (market conduct), termasuk penguatan pengawasan terhadap perilaku influencer keuangan atau finfluencer.
OJK, kata Mahendra, tengah menyiapkan aturan baru terkait finfluencer yang saat ini berada pada tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada pertengahan 2026. Regulasi tersebut akan menekankan aspek kapabilitas, transparansi, serta kepatuhan perizinan, dengan tujuan memperkuat literasi investasi yang bertanggung jawab dan melindungi investor dari praktik yang berpotensi merugikan.
Selain itu, Mahendra mendorong penguatan sinergi lintas pemangku kepentingan agar pasar modal semakin besar perannya sebagai sumber pendanaan utama perusahaan, sekaligus menjadikan sektor jasa keuangan motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang lebih menyeluruh.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga sinergitas dan kolaborasi di antara seluruh pemangku kepentingan. Sinergi dan kolaborasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan KSSK tentu menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor keuangan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” ujar Mahendra.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI Iman Rachman menyampaikan bahwa BEI telah menyiapkan masterplan pengembangan pasar modal 2026–2030 untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan dan meningkatkan daya saing global. Dalam peta jalan tersebut, BEI memasang target besar pada 2030 yakni membangun pasar modal yang inovatif, transparan, inklusif, serta bertumbuh secara global.
“Target ambisius ini didukung oleh penguatan infrastruktur pasar, peningkatan kualitas emiten dan investor, serta perluasan partisipasi publik,” kata Iman.
Iman juga menyebut BEI mendorong inovasi produk dan pendalaman pasar agar pasar modal tidak hanya tumbuh dari sisi nilai transaksi, tetapi juga semakin signifikan kontribusinya dalam pembiayaan jangka panjang bagi ekonomi nasional.
Mengacu pada capaian 2025, OJK mencatat Pasar Modal Indonesia menutup tahun dengan performa yang solid. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada pada level 8.646,94 poin, menguat 22,13% secara year to date (ytd), serta beberapa kali mencatatkan rekor tertinggi (all time high) sepanjang 2025. Setelah sempat mengalami net sell pada awal 2025, investor non-residen kembali membukukan net buy pada Semester II-2025 sebesar Rp36,23 triliun, yang mencerminkan pulihnya kepercayaan terhadap prospek ekonomi nasional dan kinerja korporasi.
Dari sisi penghimpunan dana, hingga 31 Desember 2025 tercatat 215 penawaran umum dengan nilai total Rp275 triliun, termasuk 18 emiten baru dengan nilai IPO Rp14,41 triliun. Aktivitas transaksi juga meningkat, tercermin dari rerata nilai transaksi harian yang naik menjadi Rp18,1 triliun dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp12,9 triliun.
Pertumbuhan basis investor juga menguat. Single Investor Identification (SID) tercatat mencapai 20,2 juta SID atau meningkat 36% secara ytd, dengan dominasi investor berusia di bawah 40 tahun. Namun demikian, OJK menilai ruang penguatan masih terbuka. Salah satu sorotan adalah indeks LQ45 yang hanya tumbuh 2,41% pada 2025. Selain itu, kontribusi pasar saham terhadap PDB mencapai 72%, tetapi masih di bawah beberapa negara di kawasan, seperti India 140%, Thailand 101%, dan Malaysia 97%.
OJK juga menyoroti komposisi transaksi investor ritel yang meningkat dari 38% pada akhir 2024 menjadi 50% pada 2025. Perubahan komposisi ini dinilai mempertegas urgensi penguatan perlindungan investor dari potensi transaksi tidak wajar, praktik manipulasi, hingga risiko informasi yang tidak transparan.
Memasuki 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyatakan komitmen mengimplementasikan program strategis yang berfokus pada integritas dan pendalaman pasar. Pertama, peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui penyempurnaan kebijakan secara menyeluruh, mulai dari entry requirement, peningkatan free float atau floating shares termasuk continuous free float, penguatan transparansi ultimate beneficial owner, hingga exit policy yang jelas.
Mahendra menyebut transparansi ultimate beneficial owner penting untuk menekan potensi transaksi efek yang tidak wajar, sekaligus meningkatkan likuiditas yang “real” di pasar dan menjawab keraguan investor maupun lembaga internasional terhadap kualitas tata kelola emiten.
Kedua, peningkatan basis investor, baik domestik maupun asing, dengan mendorong peran investor institusi seperti reksa dana, asuransi, dan dana pensiun. OJK menilai penguatan investor institusi menjadi krusial untuk memperdalam likuiditas pasar secara lebih sehat, terutama ketika institusi tersebut semakin siap memperbesar alokasi investasi sesuai praktik manajemen risiko yang baik.
Ketiga, pelaksanaan reformasi tata kelola pasar saham terkini melalui penguatan aspek transparansi, kualitas disclosure, serta disiplin pengelolaan perusahaan guna meningkatkan kepercayaan investor dan menciptakan pertumbuhan pasar yang berkelanjutan.
Keempat, penguatan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi, termasuk langkah pengawasan yang lebih tegas. OJK menyebut telah melakukan penegakan melalui berbagai sanksi dan hukuman di pasar modal, termasuk pengenaan denda kepada 121 pihak, pencabutan izin terhadap 6 pihak, serta surat peringatan dan perintah tertulis, termasuk untuk keterlambatan pelaporan terhadap 638 pelaku usaha.
Dalam agenda ekonomi hijau, OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan BEI juga membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Perpres 110/2025). OJK juga menyiapkan penyesuaian POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon (POJK 14/2023) untuk menghadirkan sistem registri dan pencatatan unit karbon yang kredibel, transparan, serta interoperable dengan standar global, sehingga mendukung pendalaman pasar dan percepatan ekonomi hijau Indonesia.
Di luar pasar modal, OJK juga memastikan keberlanjutan perlakuan khusus bagi nasabah dan pemegang polis terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 10 Desember 2025. Kebijakan tersebut merupakan aktivasi cepat POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK 19/2022), antara lain mencakup restrukturisasi kredit yang tetap dikategorikan lancar, penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan pembayaran, serta percepatan dan simplifikasi klaim di sektor perasuransian.
OJK menegaskan akan terus memperkuat sinergi industri untuk mewujudkan Pasar Modal Indonesia yang likuid, efisien, transparan, berintegritas, dan berdaya saing global. Di saat yang sama, OJK menyatakan akan terus memantau dinamika global maupun domestik serta mengambil langkah yang diperlukan guna menjaga stabilitas dan pertumbuhan industri pasar modal yang sehat dan berkelanjutan.***