Perspektif.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya buka suara usai sejumlah aparat penegak hukum dari Korps Adhyaksa terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa waktu terakhir. Burhanuddin menegaskan pihaknya menghormati proses hukum, sekaligus menyatakan terima kasih karena penindakan itu ikut membantu membersihkan institusi.
“Saya bersyukur dibantu oleh KPK,” kata Burhanuddin kepada wartawan pada Rabu (24/12/2025).
Menurut Burhanuddin, ia sudah berulang kali mengingatkan jajaran di daerah agar bekerja sesuai ketentuan dan tidak bermain-main dengan jabatan. Ia menegaskan tak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar aturan.
Sikap itu menguat seiring penanganan perkara yang menyeret sejumlah jaksa, baik yang ditangani KPK maupun yang diproses internal Kejaksaan. Dalam kasus yang diusut KPK, salah satu OTT yang menjadi sorotan terjadi di Kalimantan Selatan, terkait dugaan pemerasan dan penerimaan aliran uang di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Kajari HSU berinisial APN (Albertinus P. Napitupulu) diduga menerima aliran uang hasil pemerasan dengan total Rp804 juta pada periode November–Desember 2025. Informasi itu disampaikan dalam konferensi pers KPK pada Sabtu (20/12/2025).
Sementara itu, di sisi lain Kejaksaan Agung juga menyampaikan perkembangan penindakan internal terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara tindak pidana umum yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan melibatkan warga negara asing. Kejagung menetapkan lima orang tersangka, yakni jaksa berinisial HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten, serta dua pihak swasta DF (pengacara) dan MS (penerjemah/ahli bahasa).
Kejaksaan menegaskan penindakan terhadap oknum merupakan bagian dari komitmen pembenahan. Kejagung menekankan tidak ada ruang perlindungan bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.di Kejari Tigaraksa HMK RV RZ DF MS, penindakan jaksa nakal dan pembenahan internal kejaksaan