JAKARTA, Perspektif.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan capaian bidang pengawasan internal Kejaksaan sepanjang tahun 2025 saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026). Dalam pemaparannya, Burhanuddin menyebut ada 165 pegawai Kejaksaan yang dijatuhi hukuman disiplin, dengan 72 orang di antaranya masuk kategori hukuman berat.
“Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum. Dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela,” kata Burhanuddin dalam rapat tersebut.
Burhanuddin merinci, dari total sanksi berat itu terdapat 13 orang yang dijatuhi hukuman turun jabatan, kemudian 23 orang dikenai sanksi pembebasan dari jabatan (nonjob), serta 20 orang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat. Data ini menjadi gambaran bahwa pengawasan internal tidak hanya berhenti pada pembinaan, tetapi juga berujung pada tindakan tegas untuk pelanggaran yang dinilai serius.
Selain penindakan disiplin, Kejaksaan juga mencatat volume pengaduan publik yang masuk sepanjang 2025. Burhanuddin mengatakan, Kejagung menerima 659 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, Bidang Pengawasan menuntaskan penanganan mayoritas laporan dengan tingkat penyelesaian hampir menyentuh 100 persen.
“Sepanjang tahun 2025, Bidang Pengawasan telah menunjukkan kerja yang solid dengan menunjukkan penyelesaian 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan,” ujarnya.
Burhanuddin juga menyinggung tindak lanjut temuan audit eksternal yang menjadi indikator penting dalam tata kelola lembaga. Ia menyebut Kejaksaan telah menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan capaian di atas 90 persen. Menurutnya, tindak lanjut tersebut bukan sekadar angka administratif, melainkan dikaitkan dengan potensi pencegahan kerugian negara.
“Capaian lain adalah tindak lanjut rekomendasi BPK yang mencapai 91,11 persen. Dengan mengatasi 1.089 temuan audit. Dan keberhasilan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 555 miliar,” tutur Burhanuddin.
Paparan ini sekaligus menegaskan bahwa agenda pengawasan internal Kejaksaan tidak hanya berkutat pada penegakan disiplin pegawai, tetapi juga menyasar penguatan akuntabilitas kelembagaan melalui penanganan pengaduan publik dan tindak lanjut rekomendasi audit.