16 December 2025, 16:26

Jaksa Bongkar Kerugian Rp2,1 T di Kasus Chromebook Kemendikbud, Nama Nadiem Makarim Muncul di Dakwaan

Angka itu disampaikan dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
1,257
Jaksa Bongkar Kerugian Rp2,1 T di Kasus Chromebook Kemendikbud, Nama Nadiem Makarim Muncul di Dakwaan
Kasus korupsi digitalisasi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Perspektif.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek terkait pengadaan laptop Chromebook disebut merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp2,1 triliun. Angka itu disampaikan dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025)

Dalam perkara ini, jaksa membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Mulyatsyah

Sementara itu, Nadiem Makarim yang disebut turut menjadi terdakwa dalam perkara ini tidak hadir di persidangan. Majelis hakim menyatakan Nadiem berhalangan karena tengah menjalani pemulihan pascaoperasi dan berstatus pembantaran, sehingga agenda sidang terhadap dirinya dijadwalkan ulang. 

Jaksa merinci kerugian negara tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah pos. Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan hasil audit BPKP RI atas perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit… dari BPKP RI,” ujar jaksa dalam persidangan. 

Selain itu, jaksa juga menyebut pos kerugian lain terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), yakni Rp621.387.678.730 serta US$4.247.150

Dalam dakwaan, jaksa juga membeberkan daftar pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Totalnya disebut ada 25 pihak, terdiri dari sejumlah individu dan korporasi. Berikut rincian yang dikutip dari pemberitaan yang memuat daftar tersebut: 

  1. Nadiem Anwar Makarim Rp809.596.125.000
  2. Mulyatsyah Sin$120.000 dan US$150.000
  3. Harnowo Susanto Rp300.000.000
  4. Dhany Hamiddan Khoir Rp200.000.000 dan US$30.000
  5. Purwadi Sutanto US$7.000
  6. Suhartono Arham US$7.000
  7. Wahyu Haryadi Rp35.000.000
  8. Nia Nurhasanah Rp500.000.000
  9. Hamid Muhammad Rp75.000.000
  10. Jumeri Rp100.000.000
  11. Susanto Rp50.000.000
  12. Muhammad Hasbi Rp250.000.000
  13. Mariana Susy Rp5.150.000.000
  14. PT Supertone (SPC) Rp44.963.438.116,26
  15. PT Asus Technology Indonesia Rp819.258.280,74
  16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp177.414.888.525,48
  17. PT Lenovo Indonesia Rp19.181.940.089,11
  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) Rp41.178.450.414,25
  19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) Rp2.268.183.071,41
  20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101.514.645.205,73
  21. PT Evercoss Technology Indonesia Rp341.060.432,39
  22. PT Dell Indonesia Rp112.684.732.796,22
  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48.820.300.057,38
  24. PT Acer Indonesia Rp425.243.400.481,05
  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281.676.739.975,27

Berita Terkait