Perspektif.co.id - Pemerintah tengah bersiap mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 pada Desember ini. Termasuk di dalamnya UMK Jawa Barat yang selalu menjadi perhatian karena menjadi barometer industri nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa regulasi terbaru terkait penetapan UMP 2026 telah rampung. Namun, ia belum membuka waktu pasti pengumuman resmi tersebut.
“Regulasi sudah diparaf,” ujar Airlangga singkat saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12).
Pemerintah kini mengubah pendekatan dalam menetapkan UMP dengan memasukkan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar utama. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa mekanisme ini memungkinkan besaran kenaikan upah berbeda antar daerah, meski masih berada dalam satu provinsi.
“Bisa saja ada daerah yang naik lebih tinggi dari tahun sebelumnya, tetapi ada juga yang justru lebih rendah,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (2/12).
Simulasi UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 3,5 Persen
Bila skenario kenaikan 3,5 persen benar-benar diterapkan, berikut proyeksi UMK 2026 di sejumlah wilayah Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.889.928
- Kabupaten Karawang: Rp5.795.578
- Kabupaten Bekasi: Rp5.753.063
- Kota Depok: Rp5.377.571
- Kota Bogor: Rp5.306.338
- Kabupaten Bogor: Rp5.047.913
- Kota Bandung: Rp4.639.815
- Kabupaten Bandung: Rp3.888.788
- Kabupaten Subang: Rp3.631.427
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.730.638
- Kabupaten Garut: Rp2.410.054
- Kota Tasikmalaya: Rp2.900.030
- Kabupaten Ciamis: Rp2.303.163
- Kota Banjar: Rp2.281.920
Ke depan, penetapan resmi UMK 2026 di Jawa Barat akan menjadi ujian awal bagi implementasi skema baru berbasis KHL.
Apakah formula tersebut mampu menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha, atau justru memicu gelombang penolakan baru di jalanan, akan sangat bergantung pada angka final yang ditandatangani pemerintah.***