Perspektif.co.id - Pengusaha menyampaikan respons keras setelah pemerintah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang semestinya dirilis pada 21 November 2025. Penundaan tersebut terjadi bersamaan dengan perubahan formula perhitungan upah yang kini belum diselesaikan pemerintah.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengaku baru mengetahui perubahan jadwal tersebut dari pemberitaan media. Ia menilai pemerintah perlu bergerak cepat agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan pekerja.
“Ya kita tahu dari media. Mudah-mudahan bisa cepat diselesaikan,” ujar Bob saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).
Bob menegaskan bahwa upah minimum seharusnya berfungsi hanya sebagai batas bawah, sementara penentuan upah efektif tetap dilakukan secara bipartit mengikuti kondisi masing-masing perusahaan. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah kembali menggunakan formula dalam PP No. 51 Tahun 2023 sebagai dasar penghitungan.
“Nah itulah, mestinya (formulanya) ikut PP 51,” kata Bob.
Pada 2025, seluruh provinsi menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Jika mengikuti pola perhitungan yang tercantum dalam PP 51/2023, besaran UMP 2026 dihitung menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks kontribusi tenaga kerja (alpha) dengan rentang 0,10–0,30.
Mengacu tren inflasi nasional terakhir yang bergerak pada kisaran 2,5%–3,2% serta proyeksi pertumbuhan ekonomi sekitar 4,8%–5,2%, maka kenaikan UMP 2026 berpotensi berada di rentang 5% hingga 7%, tergantung kebijakan masing-masing provinsi dalam menentukan nilai alpha.
Perhitungan tersebut setidaknya memberikan gambaran awal bagi pelaku usaha mengenai potensi penyesuaian upah tahun depan. Namun kepastian besaran kenaikan UMP 2026 tetap menunggu aturan formula baru dari pemerintah.
Penundaan pengumuman ini menambah daftar pekerjaan rumah pemerintah dalam menjaga kepastian kebijakan ketenagakerjaan. Pelaku usaha berharap regulasi tersebut segera diputuskan agar ruang diskusi dengan pekerja dapat berjalan lebih konstruktif menjelang penetapan upah minimum tahun depan.***