Perspektif.co.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2026 sebesar Rp4.002.630. Angka ini naik sekitar 6 persen dibanding UMP 2025, atau bertambah Rp227.205.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 20 Desember 2025. Selain UMP, Pemprov Sulut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp4.102.696, naik Rp232.885 dan disebut berlaku untuk sektor tertentu, termasuk pertambangan dan energi.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling menekankan kebijakan upah minimum disusun dengan mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus: menjaga kesejahteraan pekerja dan memastikan dunia usaha tetap bergerak. “Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja serta mendorong terciptanya kehidupan yang lebih layak, tanpa mengabaikan stabilitas usaha dan iklim investasi di Sulawesi Utara,” ujar Yulius.
Dalam penjelasan yang menyertai penetapan itu, besaran UMP-UMSP Sulut 2026 disebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan dengan penggunaan variabel alpha 0,8 sebagai bagian dari formula perhitungan kenaikan upah.
UMP dan UMSP Sulut 2026 dijadwalkan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Ketentuan upah minimum pada prinsipnya ditujukan terutama bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja lebih panjang umumnya mengikuti struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Gubernur juga mengingatkan pelaku usaha agar menjalankan ketetapan tersebut secara bertanggung jawab. Menurutnya, kepatuhan pada regulasi ketenagakerjaan menjadi kunci membangun hubungan industrial yang sehat. “Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja sangat diperlukan. Dunia usaha yang sehat dan pekerja yang sejahtera akan mendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara secara berkelanjutan,” tegasnya.