Perspektif.co.id - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 diperkirakan berada di kisaran rata-rata 5–7 persen. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan presiden terkait UMP 2026 dengan formulasi kenaikan upah berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan variabel alfa.
Dalam penjelasannya, Yassierli menyebut rentang alfa berada pada kisaran 0,5–0,9. Alfa dipahami sebagai indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Perhitungan besaran kenaikan UMP selanjutnya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Penetapan nominal UMP 2026 di tiap daerah ditargetkan rampung paling lambat 24 Desember 2025. Jika pertumbuhan ekonomi suatu daerah tercatat negatif, Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan upah yang bertumpu pada inflasi.
Dengan mengacu pada estimasi pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional yang tersedia, kisaran rata-rata kenaikan UMP 2026 diperkirakan sekitar 4,87 persen hingga 6,95 persen. Dari sisi tekanan harga, inflasi 2025 dinilai relatif stabil, termasuk kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang kerap menjadi penyumbang besar inflasi.
Sepanjang 11 bulan 2025, inflasi IHK tercatat 2,27 persen (year-on-year), sementara inflasi makanan, minuman, dan tembakau berada di 2,88 persen (year-on-year).
Namun, kenaikan upah riil pada 2026 berpotensi tidak setinggi 2025 jika inflasi 2026 tetap terjaga di kisaran 2,5±1 persen. Meski begitu, daya beli masyarakat tidak hanya ditentukan oleh upah, melainkan juga faktor lain seperti penciptaan lapangan kerja, dinamika PHK, efektivitas belanja pemerintah, serta arah kebijakan pajak dan subsidi.
Berikut Simulasi UMK 2026 (Jika Naik 5% / 6% / 7%)
Daftar wilayah dengan UMK tertinggi di Indonesia pada 2026 masih didominasi kawasan industri di Jabodetabek dan Jawa Barat. Kota Bekasi memimpin dengan UMK Rp5,69 juta, disusul Karawang dan Kabupaten Bekasi.
- Kota Bekasi (2025: Rp5.690.752) → 2026: Rp5.975.290 / Rp6.032.197 / Rp6.089.105
- Kabupaten Karawang (2025: Rp5.599.593) → 2026: Rp5.879.573 / Rp5.935.569 / Rp5.991.565
- Kabupaten Bekasi (2025: Rp5.558.515) → 2026: Rp5.836.441 / Rp5.892.026 / Rp5.947.611
- DKI Jakarta (2025: Rp5.396.761) → 2026: Rp5.666.599 / Rp5.720.567 / Rp5.774.534
- Kota Depok (2025: Rp5.195.721) → 2026: Rp5.455.507 / Rp5.507.464 / Rp5.559.421
- Kota Cilegon (2025: Rp5.128.084) → 2026: Rp5.384.488 / Rp5.435.769 / Rp5.487.050
- Kota Bogor (2025: Rp5.126.897) → 2026: Rp5.383.242 / Rp5.434.511 / Rp5.485.780
- Kota Tangerang (2025: Rp5.069.708) → 2026: Rp5.323.193 / Rp5.373.890 / Rp5.424.588
- Kabupaten Mimika (2025: Rp5.005.678) → 2026: Rp5.255.962 / Rp5.306.019 / Rp5.356.075
- Kota Batam (2025: Rp4.989.600) → 2026: Rp5.239.080 / Rp5.288.976 / Rp5.338.872
- Kota Tangerang Selatan (2025: Rp4.974.392) → 2026: Rp5.223.112 / Rp5.272.856 / Rp5.322.599
- Kota Surabaya (2025: Rp4.961.753) → 2026: Rp5.209.841 / Rp5.259.458 / Rp5.309.076
- Kabupaten Tangerang (2025: Rp4.901.117) → 2026: Rp5.146.173 / Rp5.195.184 / Rp5.244.195
- Kabupaten Bogor (2025: Rp4.877.211) → 2026: Rp5.121.072 / Rp5.169.844 / Rp5.218.616
- Kabupaten Gresik (2025: Rp4.874.133) → 2026: Rp5.117.840 / Rp5.166.581 / Rp5.215.322.***