JAKARTA, Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan peran tiga pihak yang kini dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023, yang bertepatan dengan lawatan Presiden RI ke Riyadh. Tambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang mengular hingga bertahun-tahun.
“Tambahan 20.000 kuota ini pada prinsipnya diberikan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler di Indonesia,” ujar Asep Guntur Rahayu, Selasa (2/12).
Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya mengikuti komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Artinya, dari kuota tambahan 20.000 jemaah, mayoritas wajib dialokasikan bagi jemaah reguler yang sudah lama menunggu giliran berangkat.
Namun, menurut KPK, realisasi di lapangan justru berbeda jauh dari ketentuan. Asep mengungkapkan, tiga pihak yang kini dicegah bepergian ke luar negeri itu diduga berperan dalam pembagian kuota tambahan secara tidak wajar, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, bertolak belakang dengan amanat undang-undang.
“Oleh sebab itu, bila mengacu ke UU, seharusnya 20.000 kuota tambahan tersebut dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Tapi yang terjadi, diduga dibagi sama besar, 50–50,” jelas Asep.
KPK menduga, skema pembagian yang menyimpang tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan membuka ruang bagi aliran dana yang tidak semestinya. “Kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah, dan seharusnya masuk ke BPKH,” kata Asep, merujuk pada Badan Pengelola Keuangan Haji sebagai institusi yang berwenang mengelola dana setoran biaya haji.
Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji dan mulai berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan perkiraan awal kerugian negara dalam perkara ini telah menembus angka lebih dari Rp 1 triliun. Di waktu yang sama, lembaga antirasuah juga resmi mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Penyidikan terus melebar. Pada 18 September 2025, KPK menyebut ada indikasi keterlibatan luas di sektor swasta penyelenggara haji. Lembaga ini menduga sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji turut terseret dalam pola pembagian kuota haji yang diduga bermasalah tersebut.
Selain proses hukum di KPK, praktik pengelolaan kuota tambahan 20.000 jemaah itu juga menjadi sorotan politik di Senayan. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Fokus utama Pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan yang diputuskan Kementerian Agama ketika itu. Dari total 20.000 kuota tambahan, Kemenag membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Komposisi 50–50 ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa porsi kuota haji khusus hanya delapan persen, sementara 92 persen sisanya harus diberikan kepada jemaah haji reguler.
Temuan Pansus yang menyorot ketidaksesuaian regulasi ini kini sejalan dengan arah penyidikan KPK terkait dugaan adanya penyimpangan dan aliran dana yang tidak semestinya. Jika terbukti, struktur pembagian kuota yang menyimpang tersebut berpotensi menjadi pintu masuk praktik komersialisasi kuota haji yang merugikan jemaah sekaligus negara.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, mulai dari proses pengambilan keputusan di Kementerian Agama, keterlibatan para pejabat dan staf khusus, hingga hubungan kerja dengan biro-biro perjalanan haji, termasuk Maktour yang dimiliki Fuad Hasan Masyhur. Status hukum para pihak yang dicegah ke luar negeri juga masih menunggu pengumuman resmi lebih lanjut dari KPK.