22 December 2025, 20:14

KPK Sita Uang Lebih Rp400 Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

(KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp400 juta usai menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Ade Agus Hartanto.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
2,139
KPK Sita Uang Lebih Rp400 Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto pada Kamis (18/12) malam.

Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp400 juta usai menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Ade Agus Hartanto. Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (18/12/2025) malam sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan pihak-pihak lain. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut uang yang diamankan tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga dolar Singapura. “Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/12/2025). 

Selain uang, penyidik KPK turut mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Menurut Budi, temuan tersebut masih akan didalami, termasuk kaitannya dengan proyek-proyek di wilayah Riau. “Dugaan awal, terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih didalami,” ujarnya. 

Penggeledahan rumah dinas Ade Agus, menurut KPK, merupakan lanjutan penyidikan dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025 terhadap Abdul Wahid dan beberapa pihak lain. 

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Penyidik menelusuri dugaan praktik pemerasan/penerimaan terkait pengelolaan proyek dan dinamika anggaran di Pemprov Riau.

Sejumlah lokasi di Riau sebelumnya juga telah menjadi sasaran penggeledahan, termasuk kantor-kantor pemerintahan dan beberapa kediaman pihak terkait pada November 2025. Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara dan aliran dana yang diduga terkait. 

Di sisi lain, Ade Agus sempat menyampaikan bahwa kehadiran penyidik merupakan bagian dari permintaan keterangan dan pengembangan perkara, sembari menegaskan sikap kooperatif. “Kalau bahasanya tadi silaturahmi dan mempertanyakan beberapa hal terkait yang beredar sekarang, nanti dijelaskan juru bicara KPK,” ujar Ade Agus pada Kamis (18/12/2025).

KPK menegaskan penggeledahan serta penyitaan dilakukan untuk memperdalam pembuktian, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan uang yang ditemukan dengan proyek-proyek tertentu. Penyidik juga masih memeriksa relevansi dokumen yang diamankan guna memetakan peran para pihak dan mekanisme dugaan pemerasan/penerimaan dalam perkara tersebut. 

Kasus ini kembali menyorot tata kelola proyek dan belanja daerah, terlebih menjelang tutup tahun anggaran, saat aktivitas pencairan dan eksekusi program biasanya meningkat. KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan, dan temuan dari penggeledahan akan menjadi bagian dari pengembangan perkara berikutnya. 

Berita Terkait