JAKARTA, Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan penempatan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) dengan menelusuri indikasi penukaran valuta asing bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di luar negeri.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, fokus pemeriksaan penyidik mulai bergeser pada komunikasi dan relasi pihak-pihak yang terkait, termasuk mendalami kegiatan-kegiatan di luar negeri, kepentingannya, hingga sumber pembiayaannya.
Dalam pengembangan itu, KPK juga menyoroti transaksi penukaran uang yang terpantau pada rentang 2021-2024. “Dalam periode 2021 sampai 2024… nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi saat menjelaskan pendalaman penyidik terkait penukaran mata uang asing dan rupiah.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengurai rangkaian peristiwa tersebut. Selain memanggil Randy Kusumaatmadja yang disebut sebagai asisten pribadi, penyidik juga memeriksa pihak-pihak yang terkait layanan penukaran uang, termasuk Golden Money Changer serta pegawainya, dan turut memeriksa Ervin Yanuardi Effendi. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Barat.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025. Saat itu, penyidik mendalami pengetahuannya tentang dugaan dana nonbujeter bank bjb serta mengonfirmasi aset-aset yang dilaporkan maupun yang diduga belum tercantum dalam LHKPN, termasuk membandingkan dengan penghasilan resmi semasa menjabat.
Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menyatakan tidak mengetahui perkara pengadaan iklan yang sedang disidik dan membantah menikmati hasil dugaan korupsi tersebut. “Saya itu tidak mengetahui… perkara dana iklan ini,” ucapnya saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada 2 Desember 2025.
Perkara yang ditangani KPK ini berangkat dari dugaan penyimpangan pengadaan penempatan iklan bank bjb periode 2021, 2022, dan semester I 2023. Dalam siaran pers KPK, bank bjb merealisasikan belanja promosi yang dikelola Divisi Corporate Secretary senilai Rp409 miliar melalui kerja sama sejumlah agensi. KPK menyatakan proses penunjukan agensi diduga melanggar ketentuan pengadaan.
KPK juga mengungkap adanya selisih antara pembayaran bank bjb kepada agensi dengan pembayaran agensi kepada media yang nilainya disebut mencapai Rp222 miliar. Selisih itu diduga digunakan sebagai dana nonbujeter, dan penyiapan serta penggunaannya disebut disetujui oleh jajaran tertentu di bank bjb.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan pada saat siaran pers penetapan tersangka, lembaga antirasuah itu belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.