JAKARTA,Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi dan suap terkait penerbitan izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya menjerat mantan bupati setempat, Aswad Sulaiman. Lembaga antirasuah menyatakan telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara yang sempat disebut memiliki indikasi kerugian negara sangat besar itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penerbitan SP3 tersebut. “Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Budi dalam keterangan pada Jumat, 26 Desember 2025.
Budi menjelaskan kasus dugaan korupsi ini telah bergulir sejak 2017, sementara peristiwa dugaan korupsi yang menjadi pokok perkara terjadi pada 2009. Setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyidikan, penyidik disebut tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. “Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Meski penyidikan dihentikan, KPK menyatakan tetap membuka ruang apabila muncul informasi baru dari publik yang relevan dengan perkara tersebut. “Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” kata Budi.
Kasus ini sebelumnya mencuat ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Saat itu, KPK menyampaikan indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang dikaitkan dengan penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang diduga melawan hukum. “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dalam jumpa pers pada 3 Oktober 2017.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK kala itu, Aswad disebut menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi kepada sejumlah perusahaan pada rentang 2007 hingga 2014. (detiknews) Selain dugaan kerugian negara, Aswad juga sempat dituding menerima suap terkait perizinan tambang nikel. “Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara,” kata Saut.
Atas dugaan suap tersebut, Aswad sebelumnya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sejumlah rilis sebelumnya, beberapa perusahaan yang disebut beroperasi atau terkait aktivitas penambangan nikel di wilayah itu di antaranya PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS), Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nunsantara (KB), dan PT Surya Tenggara.
Konawe Utara sendiri dikenal sebagai salah satu kantong produksi nikel di Sulawesi Tenggara. Dengan status komoditas nikel yang strategis bagi industri hilirisasi, keputusan penghentian penyidikan perkara bernilai triliunan rupiah ini dipastikan menyedot perhatian publik—baik dari sisi penegakan hukum maupun tata kelola perizinan tambang di daerah.