13 January 2026, 23:30

Luhut Dorong Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari: “Masa Kita Dikontrol Satu Orang Hampir 200 Ribu Hektare?”

(DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU).

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
1,035
Luhut Dorong Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari: “Masa Kita Dikontrol Satu Orang Hampir 200 Ribu Hektare?”
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL). (CNN Indonesia/Safir Makki).

Perspektif.co.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU). Sikap itu disampaikan Luhut lewat unggahan di akun Instagram resminya pada Selasa (13/1/2026), di tengah sorotan terhadap aktivitas perusahaan di kawasan Danau Toba dan sekitarnya.

Dalam pernyataannya, Luhut mengaku sejak awal menolak keberadaan TPL dan kini secara terbuka mendorong langkah tegas dari pemerintah. “Saya bukan hanya menentang (kehadiran TPL), saya saran pada Presiden untuk dicabut. Masa kita dikontrol oleh satu orang saja yang mengontrol hampir 200 ribu hektare tanah di sana. Itu tidak benar,” ujar Luhut. 

Luhut juga menilai kehadiran perusahaan di Tanah Sumatra berisiko lebih banyak menguntungkan pihak tertentu, sementara dampak yang dirasakan masyarakat setempat justru berupa kerusakan lingkungan. Ia menyinggung narasi bahwa kekayaan alam dinikmati segelintir orang yang tinggal di luar negeri. “Itu orang-orang kaya yang menikmati hasil bumi kita tinggalnya di luar, bawa duitnya ke luar. Apa yang kita dapat? Ya, kerusakan ini yang kita dapat,” kata Luhut, sebagaimana dikutip dari pernyataan yang beredar di sejumlah media. 

Penolakan Luhut, menurut sejumlah laporan, bukan hal baru. Ia mengaitkannya dengan pengalaman saat menjabat Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ketika ia mengklaim menyaksikan langsung keluhan masyarakat mengenai kondisi Danau Toba yang disebut makin keruh dan berbau akibat aktivitas perusahaan. Kontan TV juga melaporkan Luhut pernah mengusulkan penutupan operasional perusahaan pada periode tersebut, meski kemudian operasional kembali berjalan setelah beberapa waktu.

Di sisi lain, Luhut turut menepis tudingan bahwa dirinya memiliki keterkaitan kepemilikan saham dengan TPL. Ia menantang pihak yang menuduh untuk menunjukkan bukti. “Kalau ada orang nuduh saya punya saham (TPL), saham mana? Tunjukkin,” ujar Luhut. (law-justice.co) Fortune Indonesia juga menuliskan Luhut menegaskan satu-satunya perusahaan yang ia miliki adalah Toba Sejahtera, seraya meminta agar tudingan kepemilikan saham TPL dibuktikan secara autentik. 

Dalam konteks pasar, TPL merupakan emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode INRU. Struktur pemegang sahamnya ikut menjadi perhatian seiring meningkatnya kontroversi. Sejumlah laporan menyebut 92,54% saham INRU dikuasai Allied Hill Limited, perusahaan investasi berbasis di Hong Kong, sementara sisanya dimiliki publik. Rantai kepemilikannya disebut terhubung ke Everpro Investments Limited dengan Joseph Oetomo sebagai pemilik manfaat akhir (beneficial owner). 

Dari sisi perusahaan, manajemen TPL sebelumnya memaparkan bahwa pengelolaan konsesi tidak seluruhnya menjadi area tanaman industri. Corporate Secretary TPL Anwar Lawden menyatakan, dari total areal 167.912 hektare, perusahaan mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46 ribu hektare, sedangkan sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi. Ia juga menyebut kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga sebagai bagian dari penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari.

Ketegangan soal TPL sebelumnya juga mencuat dari pemerintah daerah. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada akhir November 2025 dikabarkan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk menutup operasional TPL, menyusul konflik agraria yang disebut berlarut antara perusahaan dan masyarakat adat di Buntu Panaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Katadata menuliskan, rekomendasi itu juga didasari pertimbangan cakupan operasional perusahaan yang disebut berada di sejumlah kabupaten di Sumut.

Dengan adanya dorongan dari Ketua DEN serta rekomendasi dari pemerintah daerah, isu perizinan dan operasional TPL berpotensi menjadi salah satu agenda evaluasi pemerintah pusat, baik dari sisi tata kelola lahan, aspek lingkungan, hingga kepastian hukum konflik agraria. Namun hingga saat ini, pernyataan Luhut masih berupa usulan kebijakan kepada Presiden, sementara keputusan terkait pencabutan izin berada pada otoritas pemerintah sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait