NASIONAL, Perspektif.co.id - Pemerintah tengah mematangkan aturan terkait pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), termasuk pengaturannya di sektor media massa. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggunaan AI dapat segera terbit agar menjadi payung hukum yang jelas di tengah pesatnya disrupsi informasi.
Meutya menyampaikan bahwa rancangan Perpres tersebut saat ini masih dalam proses di Kementerian Hukum. Ia berharap regulasi tersebut dapat segera ditandatangani sehingga menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga untuk menurunkannya ke dalam peraturan teknis di tingkat menteri.
“Perpres ini menunggu di Kemenkum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditandatangani, sehingga menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga untuk menurunkannya dalam permen guna mengatur AI,” ujar Meutya saat memberikan sambutan dalam Konvensi Nasional Media Massa pada peringatan Hari Pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).
Menurut Meutya, kehadiran AI tidak bisa dihindari dalam ekosistem media. Namun, ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak semestinya sepenuhnya diserahkan kepada mesin. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan adanya keberpihakan terhadap pekerja media agar nilai-nilai jurnalistik tetap terjaga.
“Perlu ada keberpihakan di ruang redaksi. AI boleh masuk, tapi harus tetap ada keberpihakan pada tangan-tangan manusia,” katanya.
Meutya menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan membuka ruang dialog dengan pelaku media massa terkait penyusunan dan penerapan aturan penggunaan AI. Ia berharap regulasi yang disiapkan tidak hanya mengatur teknologi, tetapi juga mendukung keberlanjutan industri media.
“Dialog harus terbuka, saling berkomunikasi, dan harus sering bertemu. Mudah-mudahan kita bisa menjadikan ini sebagai target. Kita berharap hidup di era AI dengan lebih sejahtera dan lebih berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menyinggung tantangan besar yang dihadapi dunia pers akibat disrupsi informasi. Ia menilai masyarakat saat ini tidak hanya membutuhkan informasi yang cepat, tetapi juga akurat dan kontekstual di tengah banjir informasi yang beredar.
“Masyarakat tak hanya butuh informasi cepat, tapi juga tepat, kontekstual dengan era saat ini. Disinformasi menjadi PR, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga dunia,” kata Meutya.
Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Meski demikian, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk melindungi publik dari informasi yang menyesatkan.
“Karena prinsip pers, selain memberikan informasi, juga melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Meutya mengingatkan bahwa disinformasi berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap media. Oleh sebab itu, menurutnya, kualitas dan integritas karya jurnalistik harus terus dijaga, termasuk dari sisi etika dan keberlanjutan ekonomi industri pers.
“Kita juga memahami pers bukan hanya kebebasan dan profesionalisme, tapi juga keberlanjutan secara ekonomi dan etika di tengah banjir informasi. Disinformasi itu mengikis kepercayaan publik kepada pers, maka kita harus jaga,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menggambarkan disrupsi informasi layaknya banjir besar yang membawa lumpur dan air kotor, namun masyarakat tetap mencari sumber air yang bersih dan layak dikonsumsi.
“Di era disrupsi, masyarakat bingung karena penuh hoaks. Sebagian masyarakat sulit keluar dari situasi itu. Tapi pada akhirnya, orang akan mencari air bersih, mencari sumber berita yang terpercaya,” kata Komaruddin.
Menurutnya, meskipun media sosial menawarkan beragam sensasi, media arus utama tetap menjadi rujukan publik ketika masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
“Hasil penelitian menunjukkan masyarakat sedang menikmati media sosial yang menyajikan sensasi. Tapi ketika ditanya apa yang dicari, jawabannya adalah media mainstream. Jadi media mainstream tetap menjadi referensi masyarakat,” ujarnya.