26 January 2026, 14:18

Noel Klaim Dapat “Info A1”: Menkeu Purbaya Disebut Bakal “Di-Noel-kan”, KPK Belum Merespons Spesifik

Imanuel Ebenezer alias Noel, melontarkan klaim mengejutkan jelang sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,443
Noel Klaim Dapat “Info A1”: Menkeu Purbaya Disebut Bakal “Di-Noel-kan”, KPK Belum Merespons Spesifik
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Pespektif.co.id - Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Imanuel Ebenezer alias Noel, melontarkan klaim mengejutkan jelang sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1). Noel mengaku memperoleh “informasi A1” bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan “di-Noel-kan”, istilah yang ia gunakan untuk menggambarkan seseorang yang akan diseret ke proses hukum seperti yang dialaminya. 

“Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya… Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-‘noel’-kan,” kata Noel di lokasi persidangan.  Noel juga menyebut penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara K3 sarat rekayasa, tanpa membeberkan detail pihak yang ia maksud maupun dasar informasi tersebut. 

Dalam pernyataannya, Noel mengibaratkan ada “pesta” yang terganggu. Ia menyebut, siapa pun yang dianggap mengusik kepentingan tertentu akan diserang balik—Noel menyelipkan frasa “mereka akan melepaskan anjing liar” saat menggambarkan ancaman yang menurutnya mengintai Purbaya.  Noel juga melontarkan kritik keras terhadap lembaga antirasuah di tengah situasi kebencanaan. “KPK malah apa? Dia perangin negara ini,” ujarnya. 

Kasus yang menjerat Noel sendiri sedang bergulir di meja hijau. Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai total sekitar Rp6,5 miliar dan menyebut Noel menerima Rp70 juta. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker yang disebut berasal dari ASN Kemnaker dan pihak swasta. Atas rangkaian perbuatan tersebut, Noel didakwa dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor berikut ketentuan terkait yang dicantumkan penuntut umum dalam berkas perkara.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan tanggapan khusus atas klaim Noel soal Purbaya. Namun, dalam pernyataan terpisah beberapa hari sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah masih menjadi persoalan serius. “Fenomena ini menunjukkan bahwa integritas kepemimpinan publik masih menghadapi tantangan yang tidak ringan,” kata Budi.  KPK juga menilai penyalahgunaan kewenangan kerap menjadi pintu masuk korupsi dalam berbagai keputusan strategis, mulai dari pengelolaan anggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, hingga penataan proyek pembangunan. 

Berita Terkait