Perspektif.co.id - Tumpukan uang tunai bernilai Rp6,6 triliun tampak memenuhi lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Uang pecahan Rp100 ribu itu disusun setinggi lebih dari satu meter hingga nyaris menutup akses pintu masuk area gedung, menjelang agenda penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bundelan uang ditata membentuk barisan panjang di area lobi. Penyerahan uang tersebut dijadwalkan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan rencananya disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara turut disebut hadir, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Pengelola Investasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, hingga Jampidsus Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan nilai uang yang diserahkan merupakan gabungan dari penagihan denda administratif kehutanan dan pemulihan keuangan negara dari penanganan perkara korupsi. “Kami serahkan Rp6,6 triliun kepada negara,” ujar Burhanuddin dalam agenda penyerahan capaian Satgas PKH.
Dalam rincian yang dipublikasikan sejumlah laporan, nilai Rp6,6 triliun tersebut setara total sekitar Rp6,625 triliun. Angka itu berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sekitar Rp2,34 triliun, ditambah hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sekitar Rp4,28 triliun.
Pemerintah menempatkan penyetoran dana ini sebagai bagian dari langkah penertiban kawasan hutan dan pemulihan kerugian negara. Agenda seremonial penyerahan turut menjadi sorotan publik lantaran visual tumpukan uang tunai yang mendominasi lobi gedung, sekaligus menegaskan skala dana yang diklaim berhasil diselamatkan dari pelanggaran dan perkara hukum