JAKARTA, Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya pihak “pengepul” yang disebut sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Sudewo. Informasi pengembalian itu, menurut KPK, terdeteksi dalam beberapa hari terakhir di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, “kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa.” Ia menegaskan, langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
KPK juga mengimbau agar pengembalian dana dilakukan melalui jalur resmi penegakan hukum, bukan secara tertutup antarpihak. “Pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyelidik (penyidik),” kata Budi, seraya menambahkan bahwa pengembalian uang “tidak menghentikan proses hukum.” KPK memastikan akan mendalami fakta tersebut dengan memeriksa saksi-saksi lain untuk mengonfirmasi rangkaian peristiwa dan aliran dana yang diduga terkait pemerasan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam perkara yang sama, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo serta tiga kepala desa: Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Ketiganya masing-masing disebut menjabat kepala desa di wilayah Kecamatan Jakenan dan Jaken.
KPK menyatakan para tersangka telah ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana disebut dalam rilis KPK dan pemberitaan sejumlah media.
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang dan menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti awal yang diduga terkait praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Seiring berjalannya penyidikan, KPK menyebut telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mencari dan mengamankan bukti-bukti tambahan.
Terkait munculnya pengembalian uang oleh pihak pengepul, KPK menekankan dua hal. Pertama, pengembalian tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi. Kedua, pengembalian yang dilakukan di luar mekanisme penegakan hukum tetap akan didalami untuk memastikan sumber uang, pihak yang mengumpulkan, pihak yang menerima, serta kemungkinan keterkaitan dengan peran para tersangka maupun pihak lain. Dengan pendalaman itu, KPK menyatakan proses hukum tetap berjalan, sambil menyiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi terkait.