03 January 2026, 17:26

Pilkada Tak Langsung dan Bahaya Kartelisasi Partai

Wacana penghapusan pemilihan kepala daerah secara langsung dan pengembalian mekanismenya kepada DPRD menandai sebuah fase baru dalam krisis demokrasi Indonesia.

Reporter: Redaksi Perspektif
Editor: Deden M Rojani
973
Pilkada Tak Langsung dan Bahaya Kartelisasi Partai
Abdul Hakim (Pengajar Studi Perbandingan Politik STISNU Kota Tangerang). / Doc: istimewa

Penulis: Abdul Hakim (Pengajar Studi Perbandingan Politik STISNU Kota Tangerang)

OPINI, Perspektif.co.id - Wacana penghapusan pemilihan kepala daerah secara langsung dan pengembalian mekanismenya kepada DPRD menandai sebuah fase baru dalam krisis demokrasi Indonesia. Ia bukan sekadar perdebatan teknokratis mengenai efisiensi anggaran atau stabilitas politik lokal.

Ia adalah ekspresi terang dari apa yang oleh Jonathan Hopkin sebut sebagai 'anti-system politics from above': politik anti-sistem yang dijalankan bukan oleh kaum populis di jalanan, melainkan oleh elite partai dari dalam sistem itu sendiri.

Dalam kerangka Hopkin, demokrasi kontemporer tidak runtuh karena serangan frontal terhadap institusi, tetapi karena institusi itu sendiri dikosongkan dari fungsi representatifnya. Partai politik berhenti menjadi saluran artikulasi kepentingan sosial, dan berubah menjadi kartel kekuasaan yang beroperasi untuk mempertahankan diri. Pilkada tak langsung, dalam konteks ini, bukan anomali, melainkan konsekuensi logis dari kartelisasi partai yang semakin matang.

Sejak Reformasi, Indonesia membangun arsitektur demokrasi elektoral yang relatif terbuka. Pilkada langsung dimaksudkan sebagai koreksi terhadap sentralisme Orde Baru, sekaligus sebagai mekanisme untuk mendekatkan kekuasaan lokal dengan warga. Namun dua dekade kemudian, relasi itu justru dianggap bermasalah oleh elite. Bukan karena gagal menghasilkan akuntabilitas, melainkan karena terlalu banyak ketidakpastian politik.

Dalam politik kartel, ketidakpastian adalah musuh utama. Partai-partai yang telah menyatu dengan negara tidak lagi berkompetisi secara ideologis, tetapi berbagi akses terhadap sumber daya. Dalam situasi seperti ini, pemilihan langsung menjadi gangguan. Rakyat bukan lagi konstituen yang harus diyakinkan, tetapi variabel risiko yang harus diminimalkan. Menghapus pilkada langsung adalah cara paling efektif untuk mengendalikan risiko tersebut.

Krisis demokrasi di banyak negara bukan ditandai oleh terlalu banyak konflik, melainkan oleh hilangnya pilihan yang bermakna (the collapse of meaningful choice). Pilkada tak langsung mempercepat proses ini. Kepala daerah tidak lagi dipilih melalui kompetisi terbuka antarvisi, melainkan melalui negosiasi internal partai yang nyaris homogen secara ideologis. Hasilnya adalah politik tanpa alternatif, sebuah ciri klasik dari demokrasi yang membusuk sebelum waktunya.

Pendukung pilkada tak langsung kerap mengklaim bahwa DPRD adalah representasi rakyat, sehingga pemilihan melalui DPRD tetap demokratis, argumen ini justru menegaskan masalahnya. DPRD bukan lagi arena konflik kepentingan sosial, melainkan perpanjangan tangan struktur partai nasional yang telah terintegrasi dengan negara. Loyalitas anggota DPRD mengalir ke atas, kepada elite partai, bukan ke bawah kepada pemilih.

Inilah yang seringkali disebut sebagai 'democratic hollowing out': institusi demokrasi tetap ada, tetapi fungsinya berubah. Pemilu tetap digelar, parlemen tetap bersidang, tetapi keputusan substantif diambil dalam ruang tertutup oleh aktor yang sama, dengan kepentingan yang semakin seragam. Pilkada tak langsung bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan langkah besar dalam proses pengosongan demokrasi lokal.

Argumen efisiensi dan biaya mahal hanyalah rasionalisasi teknokratik dari logika ini. Dalam politik kartel, biaya yang dipersoalkan bukan biaya negara, melainkan biaya kompetisi. Pilkada langsung mahal karena ia memaksa elite berkompetisi secara terbuka, menghadapi tuntutan rakyat, dan membuka peluang bagi aktor non-kartel. Pilkada tak langsung, sebaliknya, murah karena ia mengunci kompetisi dalam lingkaran sempit.

Demikian pula dengan dalih politik uang. Dalam konteks ini, korupsi bukan penyimpangan dari sistem kartel, melainkan mekanisme internalnya. Ketika partai bergantung pada sumber daya negara dan patronase, politik uang menjadi cara distribusi internal kekuasaan. Menghapus pilkada langsung tidak memberantas politik uang; ia hanya mengubah skalanya. Dari distribusi massal ke transaksi elite. Dari ruang publik ke ruang rapat.

Lebih jauh, pilkada tak langsung memperlihatkan satu gejala yang sangat khas: ketakutan elite terhadap rakyat yang semakin sadar. Sejak 2014, penolakan terhadap kembalinya sistem pemilihan ala Orde Baru muncul berulang kali. Gerakan 'Kawal Putusan MK', hingga berbagai mobilisasi sipil pasca-2024 menunjukkan bahwa publik tidak sekadar apatis, melainkan semakin memahami cara kerja kekuasaan.

Kita menyaksikan paradoks demokrasi kartel. Ketika rakyat mulai menyadari bahwa pilihan politik semakin sempit, mereka bereaksi, baik melalui populisme, protes, atau gerakan sipil. Elite, alih-alih membuka kembali ruang representasi, justru menutupnya lebih rapat. Pilkada tak langsung adalah respons defensif terhadap kesadaran politik publik.

Langkah ini juga berbahaya secara konstitusional. Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu yang berfungsi memperkuat kedaulatan rakyat. Namun dalam demokrasi kartel, konstitusi sering diperlakukan sebagai rintangan prosedural, bukan fondasi normatif. Selama perubahan dilakukan secara legal-formal, substansi demokrasi dianggap dapat dinegosiasikan.

Demokrasi yang dikosongkan dari dalam menciptakan kondisi ideal bagi politik anti-sistem dari bawah. Ketika saluran formal tertutup, ketidakpuasan mencari jalan lain: sering kali dalam bentuk populisme otoriter. Dengan kata lain, elite yang membatasi demokrasi demi stabilitas justru menyiapkan panggung bagi instabilitas yang lebih besar.

Dalam konteks Indonesia, pilkada langsung adalah salah satu dari sedikit mekanisme yang masih memungkinkan sirkulasi elite lokal di luar kontrol penuh partai nasional. Ia tidak sempurna, sering dikotori uang dan patronase, tetapi tetap menyediakan celah bagi aktor non-kartel. Menghapusnya berarti menutup celah tersebut dan mengokohkan dominasi partai sebagai gatekeeper tunggal kekuasaan.

Penolakan terhadap pilkada tak langsung bukan sekadar pembelaan prosedur, melainkan perlawanan terhadap penutupan sistem politik. Demokrasi bukan hanya soal memilih penguasa, tetapi soal menjaga agar sistem tetap terbuka terhadap koreksi dari luar. Ketika sistem dikunci dari dalam, demokrasi berubah menjadi ritual tanpa risiko bagi elite.

Pilkada tak langsung, pada akhirnya, adalah pengakuan diam-diam atas kegagalan partai politik. Gagal membangun kepercayaan publik, merepresentasikan kepentingan sosial, dan mengelola konflik secara terbuka. Alih-alih berbenah, partai memilih memodifikasi aturan agar kegagalan itu tidak lagi terlihat.

Sejarah demokrasi menunjukkan bahwa sistem yang terlalu rapat selalu melahirkan tekanan dari luar. Indonesia telah mengalaminya pada akhir Orde Baru. Mengulangi pola yang sama, kali ini dengan bahasa efisiensi dan tata kelola adalah kesalahan historis.

Menolak pilkada tak langsung, dengan demikian, adalah sikap politik yang justru pro-demokrasi. Ia menolak sistem politik yang menutup diri demi kelanggengan elite, dan menuntut agar demokrasi kembali berfungsi sebagai arena konflik terbuka antara kekuasaan dan rakyat.

Demokrasi yang sehat memang berisiko. Tetapi demokrasi tanpa risiko bagi elite adalah tanda bahwa risikonya telah dipindahkan seluruhnya kepada rakyat. Dan di situlah republik mulai kehilangan maknanya.

Berita Terkait