20 February 2026, 14:52

Terbuka Lewat Uji Rambut! Istri Eks Kapolres Bima dan Polwan Positif Ekstasi, Direkomendasikan Rehabilitasi BNN

Kepastian itu muncul setelah penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan forensik melalui uji laboratoris sampel rambut.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
725
Terbuka Lewat Uji Rambut! Istri Eks Kapolres Bima dan Polwan Positif Ekstasi, Direkomendasikan Rehabilitasi BNN
Istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina bakal menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Perspektif.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memastikan Miranti Afriana (MA), istri eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), serta Aipda Dianita Agustina (DA) terbukti positif menggunakan narkotika. Kepastian itu muncul setelah penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan forensik melalui uji laboratoris sampel rambut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan hasil uji Puslabfor Bareskrim Polri menunjukkan adanya kandungan MDMA atau ekstasi pada sampel rambut keduanya. Eko menyebut, “keduanya adalah pengguna narkotika” setelah pendalaman dilakukan, termasuk pengujian laboratorium pada sampel rambut. 

Berdasarkan hasil tersebut, MA dan DA tidak langsung diposisikan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba. Penyidik, kata Eko, membawa keduanya ke proses asesmen Tim Asesmen Terpadu. Dari asesmen itu, MA dan DA kemudian direkomendasikan mengikuti program pemulihan. “Direkomendasikan untuk mengikuti program rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN,” ujar Eko. 

Kasus ini merupakan rangkaian dari perkara narkotika yang menjerat Didik. Dalam pengungkapan sebelumnya, penyidik menemukan sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika dan psikotropika. Koper tersebut diamankan di kediaman Aipda Dianita di wilayah Tangerang, Banten, setelah penyidik menelusuri informasi awal saat Didik diamankan di kawasan perumahan di Tangerang.

Dari koper itu, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu dengan total berat 16,3 gram; ekstasi 49 butir serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram; alprazolam 19 butir; happy five dua butir; dan ketamin lima gram.

Dalam konstruksi perkara, Eko menjelaskan koper tersebut sempat berada di kediaman pribadi Didik di Tangerang. Miranti Afriana disebut menghubungi Aipda Dianita untuk mengambil dan mengamankan koper tersebut atas instruksi suaminya. Penyidik juga menyoroti alasan Dianita menjalankan perintah itu. “Aipda DA menyadari adanya perbedaan jenjang kepangkatan… sehingga tidak berani menolak,” kata Eko, seraya menyebut adanya kekhawatiran dianggap menghilangkan barang bukti bila koper dibuang. 

Sementara itu, status hukum Didik sendiri telah masuk tahap penahanan setelah proses etik berjalan. Menurut keterangan Eko, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik. Usai putusan tersebut, penyidik menahan Didik di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Februari 2026. 

Selain perkara kepemilikan narkotika dalam koper, Didik juga terseret dugaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika. Bareskrim menyatakan Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026, terkait dugaan menerima aliran dana dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi senilai Rp2,8 miliar. Dalam penjelasan penyidik, aliran uang tersebut disebut terkait pertemuan Malaungi dengan bandar narkoba bernama Koh Erwin dan pihak lain yang disebut sebagai bendahara jaringan, serta periode penerimaan uang sejak Juni hingga November 2025. 

Dalam perkara kepemilikan narkoba, Didik dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Berita Terkait