JAKARTA, Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,6 miliar yang diduga terkait kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Uang tersebut, menurut KPK, sempat dikumpulkan oleh pihak perantara dan dibawa dalam karung sebelum akhirnya diserahkan kepada Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang itu berasal dari sejumlah pihak, lalu dikumpulkan dan dimasukkan ke karung. Salah satu karung yang disebutkan berwarna hijau. “Dimasukin karung… kayak bawa beras,” ujar Asep saat konferensi pers.
Asep menjelaskan, penggunaan karung bukan semata untuk menyamarkan uang, melainkan karena pihak-pihak yang membawa setoran kebingungan mengangkut uang tunai dalam jumlah besar. Setelah diamankan, uang barang bukti itu kemudian ditata ulang oleh penyidik, namun pecahannya disebut tetap menggambarkan kondisi temuan di lapangan.
Dalam konstruksi perkara versi KPK, praktik itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. KPK menyebut tarif yang dipatok berada di rentang Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Asep menyebut, angka tersebut diduga sudah dinaikkan (mark-up) oleh pihak bawahan dari arahan awal sekitar Rp125 juta sampai Rp150 juta.
KPK juga memaparkan, kasus ini disebut bermula ketika pemerintah daerah mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa untuk Maret 2026. Dari total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan di Kabupaten Pati, jumlah jabatan perangkat desa yang kosong diperkirakan mencapai 601 posisi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo serta tiga kepala desa: Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken). Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Di sisi lain, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya permintaan uang terhadap calon perangkat desa dan menyebut dirinya “dikorbankan”. (detiknews) Ia juga menegaskan tidak ada pematokan harga, serta meminta warga Pati tetap tenang.
Sudewo menyatakan rencana pengisian perangkat desa baru akan dilakukan pada Juli 2026. Ia mengaitkan jadwal itu dengan kemampuan APBD 2026 yang disebutnya hanya mencukupi pembayaran gaji/tunjangan perangkat desa selama empat bulan yang dimulai pada September. (detiknews) Sudewo juga menyebut telah menyiapkan skema seleksi yang “fair dan objektif”, antara lain lewat sistem CAT, serta pelibatan organisasi masyarakat/LSM dan media untuk mengawasi proses seleksi.