20 December 2025, 13:46

UMP 2026 Resmi Pakai Aturan Baru! Alfa Naik hingga 0,9, Upah Minimum Sektoral Muncul Lagi—Ini Bedanya dengan Skema Lama

Pemerintah menetapkan aturan baru pengupahan untuk menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,919
UMP 2026 Resmi Pakai Aturan Baru! Alfa Naik hingga 0,9, Upah Minimum Sektoral Muncul Lagi—Ini Bedanya dengan Skema Lama
Pemerintah telah menetapkan aturan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Perspektif.co.id - Pemerintah menetapkan aturan baru pengupahan untuk menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 17 Desember 2025.

Melalui regulasi ini, pemerintah mengubah sejumlah aspek kunci dalam kebijakan upah minimum. Salah satu yang paling disorot adalah perubahan rentang “indeks tertentu” (α/alfa) dalam formula penyesuaian upah minimum. Dalam aturan terbaru, alfa dinyatakan berada pada rentang nilai 0,50 sampai 0,90.

Perubahan itu menandai perbedaan dengan skema sebelumnya. Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 (perubahan atas PP 36/2021), variabel alfa untuk penyesuaian upah minimum disebut berada pada rentang 0,10 hingga 0,30.

Dengan rentang alfa yang lebih tinggi, ruang penyesuaian upah minimum menjadi lebih besar dibanding aturan sebelumnya, meski formula dasarnya tetap memadukan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Di aturan lama, formula penyesuaian UM juga dirumuskan sebagai gabungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Sementara dalam PP 49/2025, formula penghitungan upah minimum tetap mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan indeks tertentu (α) sebagai variabel penyeimbang, namun kini alfa ditegaskan memiliki rentang 0,50-0,90.

Selain mengubah rentang alfa, PP 49/2025 juga mengembalikan dan memperluas jenis upah minimum. Jika sebelumnya upah minimum terdiri dari UMP serta upah minimum kabupaten/kota (dengan syarat tertentu), aturan baru menambahkan upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam ketentuan yang diubah, “Upah minimum terdiri atas” empat kategori: provinsi, kabupaten/kota, sektoral provinsi, dan sektoral kabupaten/kota.

Pemerintah juga memasukkan detail tenggat penetapan upah minimum 2026. UMP 2026 dan upah minimum sektoral provinsi 2026 ditetapkan melalui keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 24 Desember 2025. Hal yang sama berlaku bagi upah minimum kabupaten/kota serta sektoral kabupaten/kota. Adapun keberlakuannya ditetapkan mulai 1 Januari 2026.

Perubahan berikutnya menyasar peran lembaga pengupahan di daerah. PP 49/2025 mempertegas tugas Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dalam memberi saran dan pertimbangan terkait penetapan upah minimum, termasuk upah minimum sektoral. Dewan Pengupahan Provinsi, misalnya, bertugas memberi pertimbangan dalam penetapan UMP dan juga penetapan upah minimum sektoral provinsi. Sementara Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota turut berperan dalam pengusulan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan upaya optimalisasi fungsi struktur dan skala upah di perusahaan. Dalam PP 49/2025, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta faktor golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Aturan ini juga menekankan kewajiban pemberitahuan struktur dan skala upah kepada pekerja/buruh secara perorangan.

Penjelasan PP 49/2025 menyebut perubahan ini juga berangkat dari kebutuhan penyesuaian regulasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mendorong penyesuaian ketentuan pengupahan khususnya terkait upah minimum, peran dewan pengupahan, serta struktur dan skala upah. Dalam penjelasan regulasi itu pula disebutkan bahwa perubahan pokok dalam ketentuan upah minimum mencakup penyesuaian indeks tertentu pada formula, penambahan jenis upah minimum sektoral, peningkatan keterlibatan dewan pengupahan daerah, serta optimalisasi struktur dan skala upah.

Berita Terkait