19 December 2025, 16:50

Usai OTT KPK, Kejagung Tetapkan Jaksa RZ Tersangka: Total 5 Orang, Diduga Peras Kasus ITE yang Libatkan WNA

Penetapan itu dilakukan setelah KPK menyerahkan RZ bersama dua pihak swasta berinisial DF dan MS kepada Kejagung untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
1,418
Usai OTT KPK, Kejagung Tetapkan Jaksa RZ Tersangka: Total 5 Orang, Diduga Peras Kasus ITE yang Libatkan WNA
Kejagung telah menetapkan jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ yang sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Perspektif.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial RZ sebagai tersangka usai sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan itu dilakukan setelah KPK menyerahkan RZ bersama dua pihak swasta berinisial DF dan MS kepada Kejagung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyerahan tiga orang tersebut disertai koordinasi dengan KPK, dan pemeriksaan langsung dilakukan setelah penyerahan. “Kemarin sudah berkoordinasi, sudah diserahkan, ada tiga orang, yang salah satu oknum jaksa berinisial RZ, yang kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS, seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025). 

Anang menjelaskan, sebelum OTT KPK berlangsung, Kejagung sebenarnya telah lebih dulu menetapkan dua jaksa sebagai tersangka pada 17 Desember 2025. Dengan masuknya tiga nama yang diserahkan KPK, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. “Tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Tiga orang oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” ucap Anang.

Sejumlah laporan menyebut dua tersangka yang lebih dulu ditetapkan Kejagung merupakan jaksa di wilayah Tangerang, yakni HMK dan RV, sementara RZ disebut bertugas di Kejati Banten. Di saat yang sama, dua pihak swasta yang diserahkan KPK kepada Kejagung diidentifikasi sebagai pengacara DF dan penerjemah/ahli bahasa MS.

Kejagung menyatakan kelima tersangka diduga melakukan pemerasan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan tindak pidana umum ITE dan disebut melibatkan warga negara asing (WNA). Anang menyebut sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Perkaranya… sangkaan Pasal 12E, Pemerasan Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” tutur Anang. 

Menurut Kejagung, praktik yang disorot adalah dugaan transaksi dan pemerasan yang terjadi saat penanganan perkara, sehingga dianggap mencoreng profesionalitas penegakan hukum. “Di mana dalam menangani perkara… jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan,” lanjut Anang. 

Di sisi KPK, lembaga antirasuah sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait OTT yang menyeret oknum jaksa di Banten, termasuk untuk penanganan lanjutan perkara. (ANTARA News) KPK juga mengungkap dalam rangkaian OTT tersebut tim mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta

Perkembangan penetapan tersangka ini menambah sorotan publik terhadap penegakan disiplin internal aparatur penegak hukum. Sejumlah pihak di lingkungan Kejagung menyebut OTT tersebut menjadi momentum “bersih-bersih” oknum, sementara proses penyidikan dan pendalaman perkara kini sepenuhnya berjalan di Kejagung setelah penyerahan dari KPK. 

Berita Terkait