Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Non Aktif Akibat Resign/PHK Secara Online!
Status BPJS setelah resign menjadi krusial di tengah kondisi kerja dan ekonomi yang dinamis. Harus dilakukan pengurusan administrasi yang tepat.
Kategori berita Edukasi
Status BPJS setelah resign menjadi krusial di tengah kondisi kerja dan ekonomi yang dinamis. Harus dilakukan pengurusan administrasi yang tepat.
Tidak semua wajib pajak boleh memungut bea meterai. Ini syarat PMK 151/2021, cara pemungutan e-meterai, jadwal setor, dan kewajiban lapor SPT.
Pinjaman tanpa bunga antar pihak berelasi bisa diuji kewajarannya. Simak syarat PP 94/2010 dan kapan pinjaman dianggap berbunga wajar.
BLT Kesra 2025 senilai Rp900 ribu mulai cair tahap akhir lewat Pos Indonesia. Simak cara cek penerima dan mekanisme pencairannya.
PPh 21 masa pajak Desember untuk pegawai tidak tetap yang dibayar bulanan tetap menggunakan TER bulanan. Simak perbedaan perlakuannya dengan pegawai tetap.
Penetapan sebagai wajib pajak non-aktif dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax DJP. Setelah login, wajib pajak cukup membuka Portal Saya.
DJP mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda proses aktivasi akun serta pengajuan otorisasi digital. Persiapan awal dinilai penting agar berjalan lancar.
Lima menit pertama pertemuan sudah penuh petunjuk karakter. Artikel ini mengulas tujuh tanda psikologis untuk mengenali orang baik dari bahasa tubuh.
Tujuh tanaman penghasil oksigen yang mudah dirawat, cocok untuk rumah dan apartemen, sekaligus membantu menyaring polutan dan membuat udara di dalam segar.
Status BPJS setelah resign menjadi krusial di tengah kondisi kerja dan ekonomi yang dinamis. Harus dilakukan pengurusan administrasi yang tepat.
Panduan lengkap cara daftar guru Sekolah Rakyat 2025. Persyaratan lengkap hingga strategi lengkapnya. Cocok untuk lulusan PPG dan pendidik yang ingin mengabdi.
Panduan lengkap cara download NPWP elektronik di Coretax DJP tanpa ribet. Wajib pajak kini bisa mengunduh kartu NPWP digital langsung lewat portal Coretax.
Ditjen Pajak resmi merilis fitur pembatalan kode billing di Coretax mulai 1 Desember 2025. Lewat fitur ini, wajib pajak tak perlu lagi menunggu kadaluarsa.