Perspektif.co.id - bePejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rizal, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemrantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2/2026), diketahui baru delapan hari dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Rizal dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026, namun status hukumnya dalam perkara ini berkaitan dengan jabatan sebelumnya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka setelah menemukan kecukupan dua alat bukti. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep menjelaskan, Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Selain Rizal, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan sebagai tersangka dari unsur penyelenggara negara.
Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan sebagai tersangka. Perkara ini diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen importasi yang melibatkan pihak swasta dan oknum pejabat Bea Cukai.
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti bernilai besar dari kediaman Rizal, Orlando, serta pemilik PT Blueray. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp40,5 miliar.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar,” terang Asep.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, dolar Amerika Serikat sebesar US$182.900, dolar Singapura senilai Sin$1,48 juta, uang tunai yen Jepang sebesar JPY550.000, logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar, logam mulia 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp138 juta.