27 December 2025, 16:05

BPKN Alarmkan Scam-Phishing Makin Brutal, Desak RUU Perlindungan Konsumen Disahkan: “Negara Tidak Boleh Kalah Cepat

(BPKN) mengingatkan praktik penipuan digital—mulai dari scam, phishing, hingga fraud—kian masif dan menjadi ancaman serius bagi konsumen Indonesia.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,377
BPKN Alarmkan Scam-Phishing Makin Brutal, Desak RUU Perlindungan Konsumen Disahkan: “Negara Tidak Boleh Kalah Cepat
Intan Nur Rahmawanti BPKN desak pengesahan RUU Perlindungan Konsumen terbaru / Doc : Istimewa

JAKARTA,Perspektif.co.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan praktik penipuan digital—mulai dari scam, phishing, hingga fraud—kian masif dan menjadi ancaman serius bagi konsumen Indonesia. Modus kejahatan dinilai semakin canggih, terstruktur, bahkan lintas negara, sehingga bukan cuma menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga menggerus rasa aman masyarakat ketika bertransaksi di ruang digital.

Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN, Intan Nur Rahmawanti, menyatakan dalam beberapa tahun terakhir pihaknya melihat lonjakan pengaduan konsumen yang berkaitan dengan penipuan digital, terutama pada sektor jasa keuangan, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), telekomunikasi, dan layanan berbasis platform. Ia menilai pola penipuan hari ini tak lagi sederhana karena memanfaatkan rekayasa sosial hingga penyalahgunaan data pribadi.

“Kami melihat pola penipuan digital yang semakin kompleks. Tidak lagi sederhana, tetapi melibatkan rekayasa sosial, penyalahgunaan data pribadi, pemalsuan identitas institusi resmi, hingga manipulasi sistem pembayaran. Konsumen sering kali menjadi korban tanpa perlindungan yang memadai,” tegas Intan.

BPKN mengurai berbagai pola yang kerap muncul di lapangan. Phishing, misalnya, disebut marak melalui pesan singkat, aplikasi perpesanan instan, media sosial, hingga email spoofing, dan kerap menyasar konsumen dengan mengatasnamakan bank, perusahaan logistik, platform e-commerce, bahkan lembaga negara. Di sisi lain, fraud digital berkembang lewat investasi bodong, pinjaman online ilegal, fake marketplace, sampai penyalahgunaan dompet digital—membuat konsumen bisa “terseret” tanpa sadar, karena penipu memanfaatkan celah psikologis dan kepanikan korban.

Menurut BPKN, dampaknya tak berhenti pada kerugian individual. Penipuan digital dinilai berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap ekonomi digital nasional—padahal transaksi digital adalah salah satu mesin pertumbuhan baru. BPKN menilai banyak kasus menunjukkan nilai kerugian yang besar, bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah per kejadian, sementara proses pemulihan hak konsumen sering kali panjang, berliku, dan tidak pasti.

Intan menilai akar masalahnya bukan sekadar pelaku kejahatan yang makin canggih, melainkan sistem perlindungan konsumen yang belum cukup kuat menghadapi lanskap ekonomi digital yang berubah cepat. Ia menyoroti regulasi yang masih parsial, kewenangan yang tersebar, serta penanganan yang dinilai belum terintegrasi antarinstansi.

“Masalahnya bukan semata pada pelaku kejahatan, tetapi pada sistem perlindungan konsumen yang belum cukup kuat untuk menjawab tantangan era digital. Regulasi kita masih parsial, kewenangan tersebar, dan penanganan sering kali tidak terintegrasi,” ujar Intan.

Dalam konteks itu, BPKN mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) yang baru. Mereka menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sudah tidak lagi memadai untuk merespons dinamika transaksi digital, ekonomi platform, dan kejahatan siber yang kian kompleks. UU tersebut memang menjadi fondasi perlindungan konsumen selama puluhan tahun, tetapi kini dianggap butuh pembaruan agar lebih adaptif terhadap ekosistem digital. (JDIH Kementerian Perdagangan RI)

BPKN menilai RUUPK seharusnya memuat pengaturan lebih tegas terkait kewajiban pelaku usaha digital, mekanisme pencegahan scam dan fraud, perlindungan data konsumen, hingga sistem penegakan hukum yang lebih efektif. Intan menegaskan, regulasi yang lebih modern dibutuhkan agar konsumen tidak terus-menerus menanggung risiko terbesar ketika teknologi dan model bisnis digital berkembang.

“RUU Perlindungan Konsumen harus hadir sebagai jawaban atas kegelisahan publik. Konsumen tidak boleh terus-menerus menjadi korban, sementara negara tertinggal dalam memberikan perlindungan yang tegas dan adaptif,” kata Intan.

Dorongan percepatan pembahasan revisi UU Perlindungan Konsumen memang beberapa kali mengemuka dalam diskursus publik, termasuk seruan agar DPR mempercepat proses legislasi agar aturan lebih relevan untuk era ekonomi digital. (Hukumonline)

Selain memperkuat aturan, BPKN juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan. Intan menilai kejahatan digital bersifat lintas sektor dan lintas yurisdiksi, sehingga Indonesia memerlukan “satu otoritas nasional” yang kuat untuk mengoordinasikan perlindungan konsumen secara terintegrasi—mulai dari kementerian/lembaga teknis, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga platform digital.

Dalam pernyataannya, BPKN bahkan mendorong transformasi peran BPKN agar lebih strategis—diusulkan menjadi kementerian atau koordinator nasional perlindungan konsumen—agar tidak berhenti pada fungsi rekomendasi, melainkan memiliki kemampuan mengoordinasikan, mengawasi, dan memastikan tindak lanjut nyata.

“Tanpa penguatan kewenangan, BPKN hanya akan terus berada di posisi memberikan rekomendasi. Padahal tantangan perlindungan konsumen hari ini membutuhkan otoritas yang mampu mengkoordinasikan, mengawasi, dan memastikan tindak lanjut secara nyata,” tegas Intan.

BPKN juga menempatkan isu ini sebagai bagian dari kepentingan nasional. Mereka menilai perlindungan konsumen yang kuat akan membentuk ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Dalam logika itu, percepatan pengesahan RUUPK dan penguatan kelembagaan dipandang sebagai “paket” yang saling melengkapi: aturan yang kuat tanpa otoritas yang mumpuni berisiko mandek di implementasi, sementara otoritas yang kuat tanpa pembaruan regulasi akan sulit bergerak dalam ruang hukum yang lama.

Intan menutup pernyataan dengan penekanan bahwa negara harus bergerak lebih cepat daripada pelaku kejahatan digital yang terus berevolusi memanfaatkan teknologi, celah data, dan kelemahan koordinasi.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku kejahatan digital. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas nasional, dan itu hanya bisa terwujud jika regulasi dan kelembagaan kita diperkuat secara serius,” tutup Intan.

Berita Terkait