22 January 2026, 21:03

OJK Alarmkan Love Scam Mengganas, IASC Kembalikan Rp161 Miliar ke 1.070 Korban Penipuan Digital

(OJK) mengingatkan masyarakat untuk makin waspada terhadap penipuan digital yang memanfaatkan sisi psikologis korban

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
1,185
OJK Alarmkan Love Scam Mengganas, IASC Kembalikan Rp161 Miliar ke 1.070 Korban Penipuan Digital
OJK memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap jenis penipuan digital yang memanfaatkan psikologi korban melalui hubungan asmara (love scam). llustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Perspektif.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk makin waspada terhadap penipuan digital yang memanfaatkan sisi psikologis korban, termasuk modus hubungan asmara (love scam) yang disebut kian menonjol secara global dan mulai sering terjadi di Indonesia. Peringatan itu disampaikan bersamaan dengan penyerahan pengembalian dana korban penipuan digital melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Jakarta, Rabu (21/1/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, IASC mengembalikan Rp161 miliar yang berasal dari dana 1.070 korban yang sempat berhasil diblokir dari rekening di 14 bank yang dipakai pelaku. Data itu merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pengembalian dana tersebut bukan sekadar seremonial. “Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica. 

OJK menyebut bentuk penipuan yang marak antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, dan penipuan melalui media sosial. Di luar itu, OJK juga menyoroti love scam sebagai modus yang “sering dilakukan” di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dari sisi angka, sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC mencatat 432.637 aduan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun. Total dana yang berhasil diblokir tercatat Rp436,88 miliar

Sementara itu, berdasarkan data yang dipaparkan dalam rangkaian kegiatan IASC, terdapat 721.101 rekening yang dilaporkan terindikasi terkait aktivitas penipuan, dan 397.028 rekening di antaranya sudah berhasil diblokir. 

Sebaran laporan pun disebut terkonsentrasi di Pulau Jawa. Provinsi dengan laporan tertinggi antara lain Jawa Barat (88.943 laporan), diikuti DKI Jakarta (66.408), Jawa Timur (60.533), Jawa Tengah (48.231), dan Banten (30.539)

IASC juga memetakan jenis laporan berdasarkan modus yang banyak terjadi. Di antaranya penipuan transaksi belnja (73.743 laporan), impersonation/fake call (44.446), penipuan investasi (26.365), penipuan kerja (23.469), serta penipuan melalui media sosial (19.983). 

OJK menekankan, tantangan terbesar dalam penanganan scam adalah laju perpindahan dana yang sangat cepat dan kompleksitas jalur pelarian aset—mulai dari perbankan, virtual account, e-wallet, hingga aset digital. Karena itu, OJK mengingatkan masyarakat untuk segera melapor begitu menyadari menjadi korban. “Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan,” demikian pernyataan OJK. 

Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun turut menegaskan penipuan di sektor jasa keuangan bukan perkara sepele. “Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ujarnya. 

Berita Terkait