20 January 2026, 00:09

Jurist Tan Disebut “The Real Menteri”, Nadiem Bantah Beri Kuasa dan Singgung BAP ‘Copy-Paste’

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menanggapi pernyataan saksi yang menyebut buron

Reporter: Anggi Ranf
Editor: Deden M Rojani
1,245
Jurist Tan Disebut “The Real Menteri”, Nadiem Bantah Beri Kuasa dan Singgung BAP ‘Copy-Paste’
Nadiem Makarim (Foto: Ari Saputra)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menanggapi pernyataan saksi yang menyebut buron Jurist Tan sebagai “the real menteri” di lingkungan Kemendikbudristek. Nadiem menegaskan tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun di luar otoritas formal yang melekat pada jabatan masing-masing.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), di sela sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret dirinya sebagai terdakwa. Dalam sidang tersebut, saksi Jumeri—mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek—mengaku pernah menyebut Jurist Tan sebagai figur yang dipandang sangat dominan di kementerian, meski yang bersangkutan saat itu berposisi sebagai staf khusus Nadiem.

Menanggapi narasi itu, Nadiem juga menyoroti kesamaan keterangan para saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ia menilai ada kejanggalan karena sejumlah pernyataan dalam BAP disebut berulang dan mengerucut pada frasa yang sama, seolah hasil salin-tempel. “Ini sangat lucu bahwa semua kesaksian BAP mengerucut kepada statement yang sama… Seperti copy paste,” ujar Nadiem. 

Dalam persidangan, pengakuan Jumeri mengenai istilah “the real menteri” mencuat saat jaksa menggali maksud penyebutan tersebut. Menurut Jumeri, label itu muncul lantaran Nadiem dalam beberapa kesempatan rapat menyampaikan bahwa apa yang dikatakan Jurist Tan adalah representasi dari ucapannya sebagai menteri. Situasi itu, kata saksi, membuat sejumlah pihak di internal memandang keduanya sebagai satu kesatuan. 

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan. Dalam berkas dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun, dengan rincian antara lain terkait kemahalan harga Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. 

Di sisi lain, Jurist Tan—yang disebut dalam persidangan—dilaporkan sudah berstatus tersangka namun belum diadili karena masih buron. Posisi Jurist Tan sebagai pihak yang belum tertangkap itu turut menjadi salah satu konteks penting dalam dinamika sidang, mengingat keterangannya kerap disebut dalam rangkaian pemeriksaan saksi. 

Perkara ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi. Nadiem sendiri menyatakan keberatan atas pola kesaksian yang menurutnya seragam, sekaligus menegaskan kembali klaim bahwa ia tidak pernah memberikan kewenangan di luar struktur formal kepada pihak mana pun. 

Berita Terkait