Perspektif.co.id - Aksi iring-iringan warga yang disebut hendak mengantar bantuan ke Aceh Timur dan Aceh Tamiang berujung pembubaran di wilayah Lhokseumawe–Aceh Utara, Kamis (25/12/2025). Pembubaran terjadi setelah rombongan mengibarkan bendera bulan bintang di atas kendaraan, sehingga aparat TNI meminta bendera diturunkan dan konvoi dihentikan.
Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Letkol Inf T. Mustafa Kamal membenarkan tindakan pembubaran tersebut. Menurutnya, pengibaran bendera bulan bintang tidak memiliki dasar legal untuk dikibarkan di ruang publik. “Kalau bendera (bendera bulan bintang) itu kan tidak legal, secara UU tidak boleh menaikkan bendera selain Merah Putih,” kata Mustafa Kamal saat dimintai konfirmasi. Ia menambahkan, meski Aceh memiliki kekhususan, penggunaan bendera itu disebut belum disetujui sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, rombongan dilaporkan berangkat dari kawasan Beureunuen, Kabupaten Pidie, menggunakan truk terbuka dan sepeda motor sambil membawa bantuan. Sejumlah orang di atas truk terlihat mengibarkan bendera bulan bintang. Saat memasuki wilayah Lhokseumawe–Aceh Utara, rombongan diadang dan diminta menurunkan bendera, lalu situasi sempat memanas hingga terjadi aksi saling kejar dalam proses pembubaran. Seorang warga dalam rombongan menyebut konvoi mereka membawa bantuan, namun dihentikan karena atribut yang dibawa. “Kami bawa bantuan untuk Aceh Timur dan Tamiang, tapi diadang … disuruh turunkan bendera,” ujar warga tersebut.
Pada hari yang sama, pembubaran juga terjadi di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. DetikSumut melaporkan sekelompok orang berdiri di tengah jalan sambil mengibarkan bendera bulan bintang, sementara teriakan “merdeka” terdengar berulang. Pembubaran disebut dipimpin Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran, dengan personel TNI mendatangi lokasi membawa senjata laras panjang dan menyita bendera di lokasi.
Dalam operasi pembubaran itu, TNI mengklaim menemukan senjata api yang dibawa salah satu orang yang diamankan. “Saat diperiksa tas yang dikalungkan di dadanya, terdapat satu pucuk senjata api jenis pistol dan senjata tajam pisau rencong,” kata Ali Imran dalam keterangannya. TNI menyebut orang yang diamankan bersama barang bukti telah diserahkan kepada polisi yang berada di lokasi untuk ditindaklanjuti.
Insiden pengibaran bendera bulan bintang sendiri bukan isu baru dalam dinamika Aceh. Pada 2013, DPRA dan Pemerintah Aceh pernah mengesahkan qanun terkait bendera dan lambang Aceh, namun polemik mengenai implementasi dan penerimaannya di tingkat pusat kerap memunculkan perdebatan berkepanjangan. (KOMPAS.com) Dalam konteks terbaru, TNI menegaskan pembubaran dilakukan sebagai langkah antisipasi, terutama ketika pengibaran bendera disertai situasi massa dan temuan dugaan senjata.