Perspektif.co.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), setelah melewati masa transisi sebagaimana diatur dalam ketentuan penutup. Dalam Pasal 624 disebutkan, “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” sementara dokumen pengesahan mencantumkan tanggal pengundangan 2 Januari 2023.
Pemberlakuan KUHP baru langsung kembali memantik perdebatan di ruang publik. Sejumlah ketentuan dinilai membuka ruang tafsir yang lebar, berpotensi menekan kebebasan berekspresi, mengusik privasi, hingga menimbulkan kekhawatiran bagi kelompok minoritas—meski pemerintah dan penyusun regulasi kerap menekankan adanya pagar pembatas dalam implementasi serta mekanisme penegakan yang diatur lebih lanjut.
Salah satu pasal yang paling disorot adalah ketentuan terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam Pasal 218, rumusan pidananya mengatur perbuatan yang dinilai menyerang kehormatan atau martabat kepala negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda. Pada bagian penjelasan pengecualian, pasal itu juga memuat frasa “kepentingan umum” sebagai konteks yang dikecualikan dalam keadaan tertentu.
Perhatian berikutnya mengarah pada pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Di salah satu ketentuan, ancaman pidana disebut bisa mencapai 1 tahun 6 bulan (atau denda), dan meningkat bila berakibat kerusuhan.
Tak kalah sensitif, KUHP baru juga memuat ketentuan terkait perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan. Dalam skema yang ramai diperdebatkan, delik ini ditempatkan sebagai delik aduan dengan pihak tertentu yang berhak melapor, namun tetap memunculkan kritik karena dianggap menyeret urusan privat ke ranah pidana. (literasihukum.bphn.go.id)
Di sisi lain, aturan mengenai penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi juga menjadi sorotan karena mengaitkan unsur pemberitahuan dan konsekuensi pidana ketika kegiatan tersebut dinilai mengganggu kepentingan umum atau memicu keonaran. Rumusan pasal menyebut “tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang” sebagai salah satu unsur yang dipersoalkan oleh pengkritik kebijakan.
Kelompok masyarakat sipil juga menaruh perhatian pada rumpun pasal yang mengatur tindak pidana terkait agama dan kepercayaan, termasuk larangan perbuatan yang dinilai memicu kebencian, permusuhan, hingga bentuk penyiaran konten tertentu. Sejumlah pihak menilai rumusannya berisiko multitafsir dan rawan dipakai secara selektif di lapangan, terutama bila penegakan hukumnya tak disiplin dan tak transparan.
Sementara itu, pasal mengenai larangan penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme juga ikut disebut sebagai pasal yang sensitif, terlebih karena ada frasa tambahan yang dinilai dapat memantik perdebatan definisi dan batasannya. Namun pasal ini juga memuat pengecualian untuk kegiatan kajian dalam kerangka ilmu pengetahuan.
Dengan berlakunya KUHP baru mulai 2 Januari 2026, perhatian publik kini bergeser ke praktik implementasi: bagaimana aparat menafsirkan unsur-unsur pasal, bagaimana standar pembuktian diterapkan, serta sejauh mana mekanisme pengawasan dan koreksi berjalan ketika muncul sengketa penegakan hukum. Di tahap ini, konsistensi prosedur dan akuntabilitas akan menjadi kunci agar perubahan besar di ranah pidana tidak berubah menjadi sumber ketidakpastian baru.