Perspektif.co.id - Penyidik Polres Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan laporan dugaan kekerasan psikis/verbal terhadap anak yang menyeret nama guru Christiana Budiyati atau yang dikenal publik sebagai “Bu Budi”. Keputusan penghentian penyelidikan itu diambil usai aparat melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar perkara pada 29 Januari 2026.
Kapolres Boy Jumalolo menjelaskan, rangkaian penyelidikan telah dilakukan sebelum gelar perkara digelar. “Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” ujar Boy dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kepolisian memutuskan menghentikan penyelidikan laporan dimaksud.
Meski penyelidikan dihentikan, Boy menegaskan komitmen kepolisian untuk tetap memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam penanganan perkara.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 12 Desember 2025, dengan peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur di SDK Mater Dei Pamulang.
Dalam proses penanganan, kepolisian juga sempat memfasilitasi pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor pada Rabu (28/1/2026) sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara humanis. Pertemuan itu turut melibatkan unsur pendampingan dan pemangku kepentingan, termasuk UPTD PPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Dinas Pendidikan setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tangsel menyampaikan bahwa pihak terlapor telah menyampaikan permohonan maaf jika ada ucapan atau perlakuan yang dirasakan tidak berkenan dalam proses mendidik. Polisi juga mencatat adanya ruang untuk opsi restorative justice, namun keputusan akhir kala itu masih memerlukan waktu karena pelapor ingin mendiskusikannya terlebih dahulu dengan keluarga.
Sehari setelah mediasi, kepolisian sempat menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan karena pelapor memilih melanjutkan laporan. “Untuk saat ini pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan laporan polisi,” kata Boy dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026). (Tribrata News) Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan hasil gelar perkara pada 29 Januari 2026 menjadi dasar penghentian penyelidikan.
Di sisi lain, perkara ini ikut menyedot perhatian publik seiring beredarnya petisi di Change.org bertajuk “Keadilan Untuk Seorang Guru.” Dalam petisi itu, pembuat petisi Elia Siagian menyatakan dukungan bagi Bu Budi dan menilai peristiwa yang dipersoalkan berawal dari insiden kegiatan sekolah pada Agustus 2025, lalu berujung pelaporan atas dugaan kekerasan verbal. Per Minggu (1/2/2026), petisi tersebut menampilkan sekitar 29.961 tanda tangan terverifikasi dan tercatat dibuat pada 25 Januari 2026.