Perspektif.co.id - Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR RI yang digelar pada Kamis (19/2). Penetapan tersebut dilakukan setelah posisi yang sebelumnya ditempati Rusdi Masse kosong menyusul pengunduran dirinya dari Partai NasDem.
Penetapan Sahroni dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam forum rapat. Dalam sidang tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota Komisi III terkait penunjukan Sahroni sebagai pimpinan komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut.
“Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada Anggota Komisi III DPR RI, apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” ujar Dasco dalam rapat.
Pertanyaan tersebut dijawab serempak oleh peserta rapat dengan persetujuan. “Setuju,” jawab anggota Komisi III yang hadir.
Sahroni sebelumnya memang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Namun pada Agustus tahun lalu, ia dicopot dari posisi tersebut setelah sejumlah pernyataannya terkait aksi demonstrasi di DPR menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Setelah pencopotan itu, Sahroni dipindahkan menjadi anggota Komisi I DPR RI. Posisi Wakil Ketua Komisi III yang ditinggalkannya kemudian diisi oleh Rusdi Masse Mappasessu.
Dalam perkembangan terbaru, Rusdi Masse memutuskan mundur dari Partai NasDem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Namanya diumumkan secara resmi saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 29 Januari lalu.
Dengan mundurnya Rusdi dari NasDem, posisi Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi NasDem kembali kosong dan kini diisi kembali oleh Sahroni. Penunjukan ini sekaligus menandai kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan komisi yang memiliki peran strategis dalam pembahasan legislasi dan pengawasan di bidang hukum dan penegakan hukum nasional.