24 December 2025, 15:23

Resmi! UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta—Pramono Janjikan Insentif, Buruh Masih Singgung Alfa 0,9

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 resmi naik menjadi Rp5.729.876 per bulan dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,432
Resmi! UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta—Pramono Janjikan Insentif, Buruh Masih Singgung Alfa 0,9
Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 resmi naik menjadi Rp5,72 juta per bulan. Kenaikan mulai berlaku per 1 Januari. (ANTARA FOTO/FAUZAN).

Perspektif.co.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 resmi naik menjadi Rp5.729.876 per bulan dan berlaku mulai 1 Januari 2026. Kenaikan ini setara 6,17 persen dibanding UMP DKI Jakarta 2025 yang berada di angka Rp5.396.761. 

Pengumuman tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Rabu (24/12/2025) di Balai Kota. “Telah disepakati untuk kenaikan UMP DKI Jakarta Rp5.729.876,” ujar Pramono dalam konferensi pers. 

Dengan angka tersebut, upah minimum pekerja di Ibu Kota naik Rp333.115 dari tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi DKI menyebut penetapan UMP 2026 dilakukan pada hari terakhir batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sejumlah pertemuan dan hasilnya ditetapkan lewat keputusan gubernur.

Selain menaikkan UMP, Pramono juga menyiapkan paket insentif bagi pekerja di Jakarta. Tambahan itu mencakup dukungan transportasi, bantuan pangan, serta penguatan layanan kesehatan yang akan dimuat dalam keputusan gubernur sebagai bagian dari kebijakan untuk menjaga daya beli dan menahan tekanan biaya hidup. 

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, formula kenaikan upah minimum ditetapkan dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. 

Di sisi lain, dinamika penetapan UMP Jakarta 2026 juga diwarnai sorotan dari kelompok buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mendorong Pemprov DKI menggunakan indeks alfa 0,9 agar kenaikan upah 2026 bisa mendekati 6,9 persen. Dengan simulasi tersebut, UMP DKI Jakarta 2026 disebut berpotensi berada di kisaran Rp5.769.137 apabila kenaikan 6,9 persen diterapkan dari basis UMP 2025. 

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal bahkan sempat menyatakan buruh akan menyiapkan aksi unjuk rasa berulang bila penetapan kenaikan upah tidak sesuai tuntutan. Tekanan itu muncul seiring pembahasan publik mengenai besaran alfa dalam formula pengupahan yang dianggap menentukan seberapa besar kenaikan upah minimum pada 2026. 

Namun, Pemprov DKI menetapkan kenaikan 6,17 persen dengan nominal UMP Rp5.729.876. Kebijakan ini menempatkan Jakarta tetap sebagai salah satu provinsi dengan upah minimum tertinggi, sekaligus menjadi sinyal bagaimana pemerintah daerah menyeimbangkan ruang fiskal dunia usaha, tekanan biaya hidup pekerja, dan koridor regulasi pengupahan terbaru. 

Berita Terkait