24 December 2025, 23:14

Sidang Perdana Pentolan AMPB di PN Pati: Botok Cs Tolak Dakwaan, Serukan Rakyat “Jangan Takut Kritik Penguasa”

Sidang perdana perkara pemblokiran jalan yang menjerat dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
2,002
Sidang Perdana Pentolan AMPB di PN Pati: Botok Cs Tolak Dakwaan, Serukan Rakyat “Jangan Takut Kritik Penguasa”
Terdakwa Supriyono alias Botok usai jalani sidang perdana di PN Pati, Rabu (24/12/2025). (detikJateng/Dian Utoro)

Perspektif.co.id - Sidang perdana perkara pemblokiran jalan yang menjerat dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, Rabu (24/12/2025). Keduanya disidangkan setelah kasus blokade jalan mencuat pasca DPRD Pati disebut gagal memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. 

Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani menjelaskan, sidang perdana tersebut dibuka sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Cakra. “Keduanya tadi bersidang jam 9 pagi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri. Selesainya kurang lebih 1 jam,” ujar Retno. 

Menurut Retno, terdapat dua nomor perkara yang berjalan pada hari itu. Perkara nomor 201 PB menyeret Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, sementara perkara nomor 202 PB PNPTI 2025 tercatat atas nama terdakwa Sugito. Dalam agenda sidang perdana, jaksa membacakan surat dakwaan, sementara dari pihak Botok disampaikan penolakan terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum. 

Untuk perkara nomor 201, jaksa menyusun dakwaan secara alternatif. Retno menyebut, dakwaan pertama mengacu pada Pasal 192 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 169 ayat (1) KUHP. Adapun perkara nomor 202 atas nama Sugito didakwa tunggal menggunakan Pasal 192 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (detikcom)

Retno juga memaparkan ancaman pidana dari dakwaan tersebut. Untuk perkara nomor 201, ancaman maksimalnya disebut bervariasi: dakwaan pertama paling lama 9 tahun penjara, sedangkan dakwaan kedua dan ketiga masing-masing memuat ancaman hingga 6 tahun. Sementara untuk perkara nomor 202, ancaman pidana pada Pasal 192 ayat (1) disebut maksimal 9 tahun penjara.

Agenda lanjutan pun sudah dijadwalkan. Perkara nomor 201 akan kembali disidangkan pada 7 Januari 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa. Sedangkan perkara nomor 202 dijadwalkan bergulir sehari setelahnya, 8 Januari 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembuktian dari penuntut umum melalui pengajuan saksi. Retno menambahkan, pengamanan sidang dikondisikan dan situasi berjalan kondusif. 

Selepas sidang, Botok dan Teguh menyampaikan pernyataan kepada awak media. Keduanya menyoroti isu kriminalisasi dan pembungkaman, serta meminta masyarakat tetap menyuarakan kritik. Botok menyampaikan pesan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. “Untuk Bapak Presiden stop kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat, jangan takut mengkritik penguasa yang zalim dan arogan,” kata Botok. 

Teguh Istiyanto menyampaikan pernyataan serupa. Ia menilai demokrasi seharusnya tidak dijalankan lewat pendekatan kriminalisasi. “Demokrasi tidak harus pakai kriminalisasi, segera tetapkan tersangka korupsi, yang korupsi bebas yang demo tersangka tidak boleh,” ujar Teguh. 

Di sisi lain, kuasa hukum AMPB Nimerodi Gulo menilai pasal berlapis yang digunakan dalam dakwaan tidak tepat. Ia menyebut konstruksi pasal yang dipakai cenderung dipaksakan. “Pasal-pasal yang didakwakan… adalah pasal sampah yang sengaja dibuat oleh penyidik,” ujarnya, seraya berharap majelis hakim memeriksa perkara secara objektif dan menerapkan pasal yang dinilai tepat. 

Kasus yang menjerat Botok dan Teguh berangkat dari perkara pemblokiran jalan yang disebut terjadi setelah proses pemakzulan Bupati Pati tidak berjalan. Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pati menyatakan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, serta menyinggung peristiwa blokade jalan pada 31 Oktober 2025. 

Berita Terkait