30 December 2025, 19:49

Tahanan Demo Agustus di Surabaya Meninggal di Rutan Medaeng

Alfarisi bin Rikosen (21) yang disebut ditangkap dalam rangkaian penindakan pascademonstrasi di Surabaya dikabarkan meninggal dunia saat menjalani penahanan

Reporter: Anggi Ranf
Editor: Zainur Akbar
1,249
Tahanan Demo Agustus di Surabaya Meninggal di Rutan Medaeng
Seorang demonstran aksi Agustus-September 2025 lalu, Alfarisi bin Rikosen (21) dikabarkan meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya. (Dok Kontras Surabaya)

SURABAYAPerspektif.co.id - Seorang tahanan bernama Alfarisi bin Rikosen (21) yang disebut ditangkap dalam rangkaian penindakan pascademonstrasi di Surabaya dikabarkan meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Selasa (30/12/2025) pagi. Informasi kematian itu disampaikan lembaga advokasi KontraS Surabaya berdasarkan kabar dari keluarga, sementara pihak rutan mengonfirmasi tahanan tersebut meninggal sekitar pukul 06.00 WIB.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya Fatkhul Khoir menyatakan, pihaknya menerima informasi kematian Alfarisi dari keluarga sekitar pukul 08.30 WIB pada hari yang sama. KontraS juga menyebut, berdasarkan keterangan rekan satu sel, Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang sebelum meninggal. 

KontraS menyoroti kondisi Alfarisi selama penahanan. Dalam keterangannya, organisasi itu menyebut Alfarisi dilaporkan mengalami penurunan berat badan yang dinilai ekstrem, diperkirakan mencapai 30–40 kilogram, dan menilai hal tersebut mengindikasikan tekanan psikologis berat serta minimnya pemenuhan standar layanan kesehatan di dalam rutan. “Selama masa penahanan, Alfarisi dilaporkan mengalami penurunan berat badan yang sangat drastis, diperkirakan mencapai 30–40 kilogram,” ujar Fatkhul dalam pernyataan yang dikutip sejumlah media. 

Atas peristiwa itu, KontraS menegaskan kematian di dalam tahanan adalah indikator serius yang memunculkan tanggung jawab negara. Mereka mendesak adanya penyelidikan yang cepat, independen, imparsial, dan transparan untuk mengungkap sebab kematian serta memastikan pertanggungjawaban bila ada tindakan atau kelalaian aparat yang berkontribusi. “Tidak adanya informasi sebelumnya mengenai kondisi medis serius, dikombinasikan dengan laporan penurunan kondisi fisik yang ekstrem, semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dalam sistem pemasyarakatan dan praktik penahanan,” kata Fatkhul. 

Di sisi lain, Kepala Rutan/Kepala Lapas Kelas I Surabaya yang membawahi Rutan Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, membenarkan kabar meninggalnya Alfarisi. “Jadi, memang benar almarhum Alfarisi meninggal tadi pagi jam 06.00 WIB,” ujar Tristiantoro saat dikonfirmasi. Ia menyampaikan, berdasarkan penanganan medis, diagnosis yang disampaikan adalah gagal pernapasan, setelah sebelumnya ada laporan kejang dari rekan satu sel dan Alfarisi sempat dibawa untuk mendapatkan pertolongan. 

Tristiantoro juga menyebut pihak rutan melakukan konfirmasi kepada keluarga terkait riwayat kesehatan. Dari keterangan keluarga, menurutnya, Alfarisi memiliki riwayat kejang sejak kecil. “Waktu serah terima, kakak kandung… menyatakan memang benar, almarhum ini dari kecil punya riwayat kejang,” kata Tristiantoro dalam keterangan yang dikutip media. 

Pihak rutan turut menepis dugaan adanya kekerasan atau penganiayaan di dalam rutan. Dalam pernyataan yang dipublikasikan sejumlah media, Tristiantoro menyatakan tidak ada tindakan kekerasan, dan pihaknya mengaku sudah menyampaikan informasi penanganan secara terbuka kepada keluarga. Ia juga menyebut keluarga memilih tidak melanjutkan autopsi. “Oh, enggak ada… Keluarganya bilang ‘cukup’,” ujarnya. 

Sejumlah pemberitaan turut memuat latar belakang perkara yang menjerat Alfarisi. Ia disebut ditangkap di tempat tinggalnya dan didakwa menggunakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait dugaan keterkaitan kepemilikan/urusan senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Setelah penangkapan, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng. 

Proses hukum yang berjalan disebut belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap saat Alfarisi meninggal. Bahkan, perkara tersebut sebelumnya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026, sehingga status Alfarisi masih sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki yang menangani perkara ini menyatakan penuntutan terhadap Alfarisi akan dihentikan sesuai ketentuan perundang-undangan karena terdakwa telah meninggal dunia. 

“Nanti kami minta surat kematian baru kami laporkan ke hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari dasar itu nanti hakim akan mengeluarkan bahwa penuntutan itu gugur,” ujar Ahmad. 

KontraS menilai kasus ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola kematian dalam tahanan yang dinilai menunjukkan persoalan serius dalam sistem pemasyarakatan dan praktik penahanan. Mereka meminta evaluasi menyeluruh kondisi penahanan di Rutan Medaeng serta akses layanan kesehatan yang layak bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi. 

Berita Terkait