22 February 2026, 03:23

Viral Dituding “Untung Bersih” Rp1,8 Miliar dari MBG, BGN Tegas Membantah: “Itu Pendapatan Kotor Maksimal!”

BGN menilai klaim tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mengaburkan struktur biaya dan risiko bisnis yang melekat dalam skema kemitraan MBG

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Zainur Akbar
943
Viral Dituding “Untung Bersih” Rp1,8 Miliar dari MBG, BGN Tegas Membantah: “Itu Pendapatan Kotor Maksimal!”
Badan Gizi Nasional membantah informasi beredar yang menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat keuntungan Rp1,8 miliar per tahun dari program MBG. (Foto: Arsip BGN)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara merespons beredarnya video dan narasi di media sosial yang menuding mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meraup “untung bersih” hingga Rp1,8 miliar per tahun dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menilai klaim tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mengaburkan struktur biaya dan risiko bisnis yang melekat dalam skema kemitraan MBG.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya menegaskan angka Rp1,8 miliar yang ramai dipakai sebagai “laba bersih” merupakan asumsi keliru. “Mitra mendapatkan untung bersih Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi. Padahal, Rp1,8 miliar bukan keuntungan bersih, melainkan pendapatan kotor maksimal,” kata Sony saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/2/2026). 

Menurut Sony, angka Rp1,8 miliar itu berasal dari estimasi pendapatan kotor (gross revenue) maksimum, dengan perhitungan Rp6 juta dikalikan 313 hari operasional dalam setahun (dengan asumsi Minggu libur), sehingga menghasilkan sekitar Rp1,87 miliar per tahun. Namun, pendapatan tersebut masih harus dipotong biaya investasi awal, biaya operasional harian, pemeliharaan, depresiasi aset, hingga berbagai risiko usaha lainnya. “Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya,” ujarnya. 

BGN juga menepis narasi lain yang ikut menempel pada isu ini, termasuk tudingan penggelembungan harga bahan baku dan pengaitan kepemilikan dapur SPPG dengan pihak tertentu yang diasosiasikan dengan partai politik, yang memunculkan kesan program MBG disiapkan untuk kepentingan partai. Sony menyatakan isu-isu tersebut tidak sesuai fakta teknis maupun skema pembiayaan yang berlaku.

Di sisi lain, BGN memaparkan bahwa untuk dapat memperoleh skema pendapatan tersebut, mitra justru harus memenuhi prasyarat teknis dan investasi yang tidak kecil. Sony menyebut, mitra wajib membangun SPPG mengikuti petunjuk teknis 401.1 yang menetapkan standar ketat. Investasi awal yang harus disiapkan dari dana pribadi mitra diperkirakan berada pada rentang Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung harga lahan dan lokasi—misalnya di wilayah seperti Jakarta, Bali, Batam, atau Papua. 

Rincian kebutuhan investasi itu mencakup belanja modal seperti pengadaan lahan sekitar 500–800 meter persegi, pembangunan dapur industri kira-kira 400 meter persegi, pemasangan 8–10 unit AC, 16 titik CCTV, serta instalasi listrik tiga fase. Selain itu, terdapat kebutuhan sistem filtrasi air standar air minum, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), lantai granit atau epoksi antibakteri, ruang kantor dan tempat tinggal karyawan, peralatan masak skala industri, penyediaan dan pelatihan tenaga relawan, hingga fasilitasi sertifikasi seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan halal. 

Kementerian Kesehatan sendiri telah menerbitkan surat edaran terkait percepatan penerbitan SLHS untuk SPPG pada program MBG dan menegaskan setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bagian dari faktor keamanan pangan. 

BGN menekankan, kemitraan SPPG bukan “bisnis tanpa risiko”. Sony menyebut mitra menghadapi risiko kontrak tahunan, risiko pemeliharaan aset, hingga risiko renovasi dan relokasi. Dengan investasi Rp2,5–6 miliar dan pendapatan kotor maksimal sekitar Rp1,8 miliar per tahun, titik impas (break even point/BEP) secara rasional baru mungkin dicapai dalam kisaran 2–2,5 tahun, sehingga pada tahun pertama dan kedua mitra umumnya masih berada pada fase pengembalian modal dan depresiasi aset. 

BGN juga menegaskan pengawasan mutu dan kepatuhan SOP menjadi kunci. Dalam skema ini, tidak ada “perlakuan khusus” bagi pihak mana pun. Jika terjadi pelanggaran SOP keamanan pangan, SPPG dapat disuspensi atau kontraknya diputus, karena standar teknis dan kepatuhan menjadi parameter evaluasi.

Untuk memperkuat klaim keterbukaan proses, BGN menyiapkan sistem pendaftaran dan verifikasi mitra berbasis digital melalui Portal Mitra BGN, yang memuat tahapan pendaftaran, verifikasi, hingga pengajuan lokasi SPPG. Portal tersebut juga menyebut entitas yang dapat mendaftar mencakup yayasan/lembaga sosial, perusahaan, organisasi, usaha dagang, hingga instansi pemerintah, dengan persyaratan dokumen legal dan administrasi tertentu. 

Berita Terkait