SLEMAN, Perspektif.co.id - Kasus kecelakaan yang menyeret Hogi Minaya (43) sebagai tersangka usai dua orang penjambret tas istrinya tewas di Sleman, DI Yogyakarta, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi mediasi yang berujung kesepakatan penyelesaian lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto mengatakan upaya RJ dilakukan pada Senin (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB, dengan mempertemukan Hogi dan keluarga korban secara daring. “Pada hari ini tadi, pukul 09.00 WIB, tadi kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, kedua pihak dalam pertemuan itu sepakat menempuh RJ dan sudah saling memaafkan. “Dalam hal ini tadi, alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” kata dia.
Proses mediasi berlangsung virtual melalui Zoom dengan dukungan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam, karena keluarga dari dua penjambret yang tewas berada di wilayah tersebut. Mediasi juga disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik, serta perwakilan pemerintah daerah setempat, sementara Hogi dan istrinya mengikuti dari kantor Kejari Sleman.
Meski jalur penyelesaian perkara sudah mengerucut ke RJ, Bambang menegaskan bentuk perdamaian belum ditetapkan. Ia menyebutnya masih dalam tahap konsultasi dan komunikasi antarpenasihat hukum masing-masing pihak. “Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum, baik penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban sendiri…,” ujar Bambang. Ia berharap bentuk perdamaian dapat diputuskan dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan 2-3 hari ke depan ini sudah ada kesepakatan keputusannya,” kata dia.
Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menyebut pertemuan RJ yang digelar Kejari Sleman baru merupakan tahap awal dari rangkaian upaya damai. “Hari ini adalah acara yang pertama atau bagian pertama… ada beberapa hal yang sudah menjadi kesepakatan antara para pihak,” ujar Teguh usai mediasi. Ia menjelaskan, pihak penasihat hukum keluarga korban masih akan berkoordinasi lanjutan, sehingga kesepakatan final belum dikunci pada pertemuan pertama.
Di sisi lain, Kejari Sleman juga melepas alat deteksi lokasi atau gelang Global Positioning System (GPS) yang sebelumnya terpasang di kaki Hogi saat berstatus tahanan kota. Teguh memastikan pelepasan dilakukan pada hari yang sama. “Kalau GPS sudah, sudah (dilepas). Sudah tadi. Tadi. Sudah dilepas hari ini,” kata Teguh.
Respons lega juga datang dari keluarga Hogi. Arsita Minaya, istri Hogi, mengaku sedikit lebih tenang setelah gelang GPS dilepas. “Nggih Alhamdulillah (sudah sedikit lega), alhamdulillah… sudah dilepas GPS-nya… Alhamdulillah sudah lega,” ujar Arsita. Ia berharap proses RJ segera menuntaskan perkara tersebut. “Harapan saya semoga ini segera selesai… terutama kebebasan suami saya,” katanya.
Hogi pun menyampaikan perasaan serupa. “Nggih Alhamdulillah sudah dilepas GPS nya, Alhamdulillah sudah lega. Alhamdulillah, sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini,” ucapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Hogi semula ditetapkan sebagai tersangka setelah insiden pengejaran yang berujung kecelakaan dan menewaskan dua orang pelaku jambret. Peristiwa itu terjadi pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Dalam kasus tersebut, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Perkembangan upaya RJ juga dipantau Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Kapolda telah melaporkan bahwa perkara itu tengah diupayakan diselesaikan melalui restorative justice. “Kasus itu… Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice,” kata Sigit.