Perspektif.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan tabayun atau klarifikasi terkait fatwa perpajakan terbaru yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Langkah ini dilakukan guna menghindari kesalahpahaman publik serta memastikan keselarasan antara kebijakan fiskal pemerintah dan ketentuan syariah.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa tabayun diperlukan agar diskusi mengenai fatwa tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang tidak produktif.
“Setelah ini kami juga akan tabayun, supaya menghindari polemik perbedaan pendapat yang tidak perlu,” kata Bimo, Selasa (25/11/2025).
Menurut Bimo, struktur perpajakan Indonesia saat ini telah mencerminkan prinsip keadilan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan MUI. Pemerintah, kata dia, hanya memungut pajak dari mereka yang memiliki kemampuan finansial.
Wajib pajak orang pribadi dikenakan pajak bila penghasilannya berada di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sementara pelaku UMKM baru dikenakan pajak bila omzetnya melampaui Rp500 juta per tahun.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memungut pajak atas barang kebutuhan pokok, sejalan dengan fatwa MUI yang menyatakan bahwa komoditas primer tidak boleh dibebani pajak.
“Bahan pokok tidak dikenakan PPN karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya.
Terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bimo menjelaskan bahwa kewenangan pemungutan sudah dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Banyak pemerintah daerah, kata dia, sudah memberikan fasilitas berupa diskon atau keringanan PBB bagi rumah tinggal nonkomersial serta bangunan untuk kegiatan sosial, keagamaan, kesehatan, dan pendidikan.
Selain itu, ia menilai prinsip-prinsip yang diatur dalam fatwa MUI pada dasarnya sejalan dengan praktik perpajakan yang berlaku. Fatwa tersebut menekankan bahwa pajak harus dipungut dari mereka yang mampu, diarahkan untuk kemaslahatan umum, dikelola secara transparan, serta tidak membebani kebutuhan primer masyarakat.
Bimo memastikan bahwa pemerintah terbuka terhadap diskusi lebih lanjut dengan MUI demi memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Sepemahaman kami, banyak ketentuannya sudah sesuai. Namun tentu kami perlu klarifikasi bersama agar tidak terjadi salah tafsir,” ujarnya.
Fatwa pajak berkeadilan MUI sebelumnya diterbitkan dalam Munas ke-11 pekan lalu. Dokumen tersebut memuat sembilan poin panduan yang menekankan prinsip keadilan, amanah dalam pengelolaan pajak, serta batasan syar'i mengenai siapa yang boleh dikenai pajak dan atas objek apa pajak dapat dipungut.
Klarifikasi antara DJP dan MUI diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat perdebatan soal prinsip keadilan pajak terus berkembang di tengah upaya pemerintah memperluas basis pajak nasional.***