13 December 2025, 19:04

Menaker Tegas: BSU Tahap 2 “Tidak Ada”, Tapi Link Cek Penerima Masih Diburu—Ini Cara Cek dan Syarat Resminya

Isu Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali ramai diperbincangkan publik, terutama soal kabar penyaluran “tahap 2” yang beredar di media sosial.

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
2,205
Menaker Tegas: BSU Tahap 2 “Tidak Ada”, Tapi Link Cek Penerima Masih Diburu—Ini Cara Cek dan Syarat Resminya
Ilustrasi BSU 2025. (Foto: Gemini AI)

Perspektif.co.id - Isu Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali ramai diperbincangkan publik, terutama soal kabar penyaluran “tahap 2” yang beredar di media sosial. Namun pemerintah menegaskan kabar itu keliru. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan program BSU 2025 tidak dilanjutkan ke tahap dua, setelah penyaluran untuk periode Juni–Juli rampung.

Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,” ujar Yassierli dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). 

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan pemerintah untuk meredam simpang siur informasi seputar BSU. Meski begitu, minat masyarakat untuk memantau status penerima bantuan senilai total Rp600 ribu masih tinggi, seiring banyak pekerja yang ingin memastikan apakah namanya masuk daftar penerima atau apakah ada kendala penyaluran—termasuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia bagi yang bermasalah pada rekening. 

Berkaca pada penyaluran Juni–Juli 2025, pemerintah menyediakan mekanisme pengecekan mandiri agar masyarakat tak perlu mondar-mandir ke kantor dinas. Kementerian Ketenagakerjaan juga sempat mengingatkan lewat unggahan resmi bahwa pengecekan bisa dilakukan langsung via situs BSU. “Caranya gampang banget! Scan barcode di infografik ini atau kunjungi” laman pengecekan BSU, tulis akun Instagram Kemnaker pada 6 Juni 2025.

Setidaknya ada tiga saluran yang umum dipakai untuk mengecek status BSU 2025, yakni melalui laman BSU Kemnaker, laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, serta aplikasi Pospay untuk pencairan via Kantor Pos. 

Untuk pengecekan melalui bsu.kemnaker.go.id, pengguna diminta menyiapkan perangkat dengan internet, kemudian masuk ke halaman pengecekan NIK, mengisi 16 digit NIK dan kode keamanan (captcha), lalu menekan tombol cek status. Setelah itu sistem akan menampilkan notifikasi status—mulai dari “memenuhi kriteria calon penerima” hingga “dana sudah tersalurkan” atau “NIK tidak memenuhi persyaratan.”

Sementara itu, kanal pengecekan lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id belakangan menjadi sorotan karena tidak selalu bisa diakses. Penelusuran pada Sabtu (13/12/2025) menunjukkan laman tersebut menampilkan pemberitahuan sedang dalam pengembangan atau peningkatan kapasitas. (BPJAMSOSTEK) Meski begitu, panduan pengecekan pada kanal BPJS Ketenagakerjaan umumnya meminta pengguna mengisi data yang diminta (mulai NIK hingga email) untuk melihat notifikasi status.

Adapun bagi calon penerima yang penyalurannya melalui Kantor Pos, pengecekan dapat dilakukan lewat aplikasi Pospay. Pengguna biasanya diarahkan masuk ke menu informasi bantuan, memilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”, memasukkan NIK, lalu melanjutkan hingga status penerima muncul.

Di tengah tingginya pencarian cara cek BSU, pemerintah menekankan bahwa acuan tetaplah ketentuan resmi. Syarat penerima juga tercantum pada kanal resmi BSU Kemnaker, yang pada intinya menegaskan BSU hanya untuk pekerja/buruh tertentu: WNI (dibuktikan NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah), bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, diprioritaskan yang belum menerima PKH, serta bukan ASN/TNI/Polri. (Bantuan Subsidi Upah)

Selain kriteria, penting juga memperhatikan mekanisme penyaluran. Kanal resmi BSU menyebut penyaluran dilakukan melalui bank penyalur, termasuk Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia, sedangkan bagi penerima yang mengalami kendala rekening dapat dialihkan melalui PT Pos Indonesia. (Bantuan Subsidi Upah)

Pemerintah dan pihak terkait mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai informasi simpang siur yang mengatasnamakan “tahap 2” atau meminta data sensitif di luar kanal resmi. Pekerja disarankan hanya melakukan pengecekan di situs dan aplikasi resmi, memeriksa kembali alamat situs yang dikunjungi, serta tidak membagikan NIK, OTP, atau data perbankan ke pihak yang tidak jelas. Dengan penegasan Menaker bahwa BSU tahap dua 2025 tidak ada, masyarakat diminta lebih selektif memilah kabar—terutama saat tautan pengecekan beredar tanpa sumber resmi. 

Berita Terkait